Mengungkap Fakta Dibalik Berita

3 Mobil Diduga Sudah Pindah Tangan, Tiga Konsumen Dipolisikan

0

PALEMBANG – Diduga sudah memindahtangankan mobil yang masih dalam kredit melalui PT JACCS Mitra Pinasthika di Jalan Letda Abdul Rozak No. 60B Duku, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, tiga orang konsumen di laporkan ke Polrestabes Palembang.

Akibatnya PT JACCS Mitra Pinasthika mengalami kerugian uang kurang lebih Rp 800 juta. Atas kejadian tersebut PT JACCS Mitra Pinasthika melalui kuasa hukumnya Abadi S.H dari Kantor Hukum ABADI membuat laporan di Polrestabes Palembang.

Abadi saat ditemui usai membuat laporan mengatakan, terlapor ada tiga orang. Ia mengatakan, bermula saat ketiga terlapor datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk membeli mobil dengan cara kredit melalui pihak korban.

“Kurang lebih satu tahun terlapor tidak lagi membayar angsuran yang menjadi kewajiban terlapor,” ujarnya Rabu (21/4/2021).

Ia menjelaskan, selanjutnya pihak korban mendatangi terlapor meminta penjelasan. “Sampai di rumah ketiga terlapor, pihak korban tidak menemukan mobil tersebut sudah tidak ada dan diduga sudah pindahtangankan ke orang lain,” katanya.

Lanjut Abadi mengungkapkan, pihak korban sudah mencoba melakukan somasi melalui kuasa kepada para terlapor. “Namun seperti lepas tanggung jawab hingga pihak korban membuat laporan,” tutupnya.

Diketahui ketiga terlapor yakni berinisial PH, SU, dan MA. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian tiga unit mobil diantaranya satu unit mobil mistubishi colt diesel warna kuning kombinasi tahun 2018 BG 8547 JD.

Satu unit mobil unit mobil diantaranya satu unit mobil mistubishi colt diesel warna kuning kombinasi tahun 2018 BG 8879 DI.Satu unit mobil Avanza warna putih tahun 2016 BG 1147 JF.

Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah membenarkan adanya laporan korban. “Ya laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dan akan diserahkan ke Unit Reskrim untuk segera ditindaklanjuti,” singkatnya.(KIK)

Leave A Reply

Your email address will not be published.