Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Abdul Kadir Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penadah Mobil

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com- 
Abdul Kadir (46) warga jalan Ultra RT 29 RW 06 kelurahan Sukajaya kecamatan Sukarami Palembang ini ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus penadah barang hasil curian.

Tersangka Abdul Kadir menjelaskan, kalau dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penadahan setelah sebelumnya pada Rabu (4/10/2017) lalu, temannya Dewi datang kerumahnya hendak menitipkan mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi BG 1740 ZW beserta dengan kuncinya yang masih menunggak selama 7 bulan.

“Ya, mobil itu dititipkan kerumah saya, saat itu saya tidak ada dirumah karena keluar kota. akan tetapi pihak dari leasing serta polisi mendatangi rumah. Ketika saya pulang, istri saya memberitahukan bahwa rumah digerebek polisi dan hendak menangkap saya,” ujarnya ketika di Polresta Palembang.

Merasa tidak sebagai seorang penadah, membuat Abdul kadir pun melaporkan pegawai leasing dari PT Otto Finance, Muhamad Tohir atas dugaan memberikan keterangan palsu dan pencemaran nama baik, Selasa (31/10/2017). Namun ketika memberikan keterangan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Petugas pun langsung menetapkannya sebagai tersangka.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Humas Iptu Samsul, Senin (11/12/2017) membenarkan kalau pihaknya sudah menetapkan Abdul Kadir sebagai tersangka kasus penadah. “Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya.

Reporter : Meyda Sari
Editor   : Arman
Posting  : Angga

Leave A Reply

Your email address will not be published.