Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Alexander Mengaku Tak Semua Tahu Tentang Surat Pelanggaran Etik Irjen Firli

0 60

JAKARTA, rakyatrepublika.com-

Menyinggung surat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ke Komisi III DPR yang sedang melakukan uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK, yang ditujukan pada Capim KPK Irjen (Pol) Firli Bahuri, Alexander Marwata mengaku tak semua komisioner KPK mengetahui surat itu.

“Saya, Pak Agus Rahardjo dan Basaria Panjaitan tidak tahu soal surat yang dikirim KPK terkait pelanggaran etik Irjen Firli itu. Saya malah mengetahui dari pemberitaan media,” tegas Alexander di Komisi III DPR RI Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Hal itu menjawab pertanyaan Masinton Pasaribu (PDIP), Arsul Sani (PPP), dan lain-lain.

Dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK yang dipimpin oleh Irma Suryani Ranik, Herman Herry, dan Aziz Syamsuddin tersebut, Alexander mengatakan kasus dugaan pelanggaran etik itu sudah dihentikan.

Sebelumnya kata Alexander, pimpinan KPK menerima surat dari Penasihat KPK, yaitu Muhammad Tsani Annafari. Melalui surat itu Tsani meminta agar pimpinan KPK membuka hasil internal audit musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai ke publik.

Hasil internal audit tersebut menyatakan bahwa Irjen Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat terkait pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) M. Zainul Majdi di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018 lalu.

Hanya saja kata Alaxender, saat itu seluruh pimpinan KPK sepakat agar kasus itu dihentikan. “Jadi, pimpinan KPK memutuskan Firli cukup diberikan peringatan dan diberhentikan dengan hormat dari KPK,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa (Gerindra) menjelaskan jika Komisi III DPR sudah menerima surat dari KPK terkait pelanggaran etik capim KPK Irjen Firli Bahuri.

Dalam surat tersebut ada dua nama yang melanggar kode etik yaitu Irjen Firli Bahuri dan Johanis Tanak. Kedua nama itu yang ada dalam surat KPK yang dikirim ke Komisi III DPR.

“Ada yang aneh dari surat KPK itu. Sebab, surat terkait pelanggaran etik itu baru dikirim ketika proses seleksi capim KPK berlangsung di DPR. Seharusnya KPK mengirim surat terkait pelanggaran etik itu pada saat proses seleksi di panitia seleksi (Pansel) Capim KPK,” kata Desmon lagi.

Karena itu kata dia, wajar kalau surat KPK itu dinilai sebagai penyerangan terhadap Irjen Firli di detik-detik terakhir. “Kalau KPK kirim ke DPR, sama saja membuang barang busuk ke Komisi III DPR,” pungaksnya.

Sementara itu lima Capim KPK yang mengikuti uji kelayakan pada Kamis adalah: Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK 2014-2019), Johanis Tanak (Jaksa), Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen), Irjen Firli Bahuri (Kapolda Sumsel), dan Roby Arya Brata (PNS Sekretaris Kabinet)

Reporter : Achmad Munif

Leave A Reply

Your email address will not be published.