Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Bakar Lahan Untuk Berkebun Seorang Petani Ditangkap Polisi

0

MUBA,RakyatMerdeka.com– Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba, Menangkap Seorang Pelaku Pembakar Hutan, kebun dan Lahan (Karhutbunlah).

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris, SH, MH mengatakan, Pelaku bernama Ahmad Amirudin Alias Jamil (34) yang telah ditetapkan  sebagai tersangka, setelah penyidikan melakukan  penyelidikan di lapangan.

Menurut dia, tersangka yang merupakan warga Pal 17 Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Muba ini dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar.

“Dia membuka lahan dengan cara dibakar seluas lebih kurang 0,5 H (Hektar) di jalan Sekayu – Pendopo Pal 10 Kampung Sekate Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin”Ujar Deli.

Diterangkanya, pelaku JAMIL, seminggu sebelumnya hari Minggu (19 Juli 2020) pelaku JAMIL malakukan penebangan pohon atau batang kayu serta semak belukar yang kemudian dikumpulkan dahan serta ranting dan daun yang sudah mengering tersebut, sehingga Selasa 28 Juli 2020 sekira jam 11.00 Wib pelaku JAMIL membakarnya dan ditinggalkannya.

Pidsus Sat reskrim yang saat itu, mendapatkan informasi adanya Lahan kebakaran dari masyarakat langsung ditindaklanjut.

Sehingga Kanit Pidsus IPTU RUSLI, S.H., M.H. beserta anggotanya dan bergabung dengan Reskrim Polsek Sekayu langsung meluncurkan ke TKP. didapatkan lahan seluas 5 hektar terbakar dalam Posisi terbakar,

Setelah melakukan pemadaman, kata deli, Unit Pidsus Polres Muba langsung menyelidiki penyebab kebakaran dan melakukan olah TKP serta mencari pemilik lahan.

Mengetahui tersebut Satreskrim langsung menuju kerumah tersangka dan langsung dibawa ke Mapolres.

Saat Polisi mengintrograsi tersangka mengakuiya, bahwa benar dia melakukan pembakaran dengan bermodalkan 1 (satu) buah korek api jenis gas merk FORTIS warna hijau.

“Pada hari Selasa (28/07/2020) sekita jam 16.00 Wib anggota berhasil mengamankan pemilik lahan. Tersangka mengaku telah membuka lahan dengan cara dibakar,”Tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku di kenkakan Pasal 187 Ayat (1) jo Pasal 188 KUHPidana dengan Ancaman hukuman minimal 5 Tahun Penjara.(Ulandari).

Leave A Reply

Your email address will not be published.