Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Benny Terancam Empat Tahun Bui Karena Gelapkan Mobil

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Karena telah menggelapkan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 milik Ade Irawan dengan cara menggadaikan mobil tersebut ke oknum TNI AD, terdakwa benny Wiliam (30), warga jalan PSI Lautan lorong Sei Kelutum kelurahan 32 Ilir kecamatan Ilir Barat II Palembang harus duduk di kursi pesakitan dan terancam empat tahun kurungan penjara.

Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selly Agustina SH dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

“Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara meminjam mobil untuk mengurus izin dari pembangunan tower dari provider telekomunikasi, hanya saja oleh terdakwa mobil tadi digadaikan ke seseorang yang merupakan oknum TNI AD seharga Rp 30 juta,”pungkasnya.

Pantauan rakyatrepublika.com saat terdakwa menjalani persidangan dengan didampingi penasehat hukumnya yaitu Dolly SH, terlihat hanya bisa menunduk dan menyesali perbuatannya.

Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Mella

Leave A Reply

Your email address will not be published.