Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Dipaksa Berikan Uang Damai Rp 5 Juta, Reti Suryati Laporkan Siti Fatimah ke Polda Sumsel

0

PLEMBANG, rakyatrepublika.com-Merasa sudah dipaksa untuk memberikan uang damai sebesar Rp 5 juta, akhirnya Reti Suryati (44) warga Jalan Sei Talo, No 011, RT 03, RW 04, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I ini mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kemuning Palembang.

Kedatangan Reti Suryati tak lain untuk melaporkan Siti Fatimah, pelaku yang diduga telah memaksakan kehendak terhadap Reti Suryati. Ditemui usai membuat laporan dia menceritakan kejadian pemaksaan yang dialaminya bermula Siti Fatimah memiliki hutang sebesar 11 juta dan dari 11 juta itu uang telah digunakan Siti Fatimah sebesar 5,62 juta. Sedangkan sisanya Siti Fatimah menyuruh Reti Suryati untuk menagih ke orang lain.

“Nah waktu dio nyuruh aku nagih siso utang itu samo wong lain aku idak galak kareno itu bukan urusan aku, aku jadi emosi dio (Siti Fatimah – red) kutampar make surat undangan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, sesudah dia menampar surat undangan ke wajah Siti Fatimah, Siti Fatimah membuat laporan ke Polsek Ilir Timur I Palembang dengan tuduhan melakukan tindak pidana penganiayaan dan saat ini Reti Suryati sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ilir Timur I Palembang.

“Tapi kami beduo sudah dimediasi oleh pihak kepolisian untuk melakukan perdamaian. Akan tetapi dalam upaya damai tersebut dio (Siti Fatimah – red) mintak supayo utang dio dianggap sudah lunas, bukan cuma itu be dio jugo makso aku supayo ngenjok duet limo juta kalu nak damai dan duet untuk mencabut perbal,  kalau saya tidak mau maka kasus ini akan terus dilanjutkan, untuk itu lah saya merasa tidak terima dengan perbuatan Siti Fatimah terhadap saya,” jelasnya, Jumat (12/1/2018).

Sementara itu, kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Widodo saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban.”Laporan korban tercatat dalam nomor laporan Nomor : LPB / 30 / I / 2018 dan saat ini sedang kita tindaklanjuti,” pungkasnya.

 

Reporter : Mella

Leave A Reply

Your email address will not be published.