Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Direktur PT Ratu Cantik Terancam 15 Tahun Penjara

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-Direktur PT Ratu Cantik, Rafik (37) bersama rekannya Muri Aswanto (35), keduanya warga desa Ujung Tanjung kecamatan Tulung Selapan kabupaten OKI Provinsi Sumsel ini tersandung kasus dugaan ilegal loging dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara, Senin (2/5/2018).

Jaksa Penuntut Umum, Reda Manthovani SH MH menyebutkan para terdakwa di dakwaan dengan sengaja melakukan tindak pidana mengangkut, menjual hasil hutan oleh PD Ratu Cantik tanpa dilengkapi dokumen untuk kayu gelondongan jenis Meranti dan Rengas serta jenis kayu lainnya. Lalu kemudian terdakwa menjual kayu tersebut melalui perorangan atau perusaahan dengan tunai atau melalui transper bank.

“Para terdakwa didakwa dengan pasal 83, 84 87, 94, 95 Undang- Undang Kehutanan jo pasal 55 Ke-1 KUHP dengan ancaman paling tinggi 15 tahun penjara,” katanys dihadapan majelis hakim Bagus Irawan SH MH.

 

Hal yang sama juga disampaikan saksi dari aparat kepolisian hutan yakni Samsuarno dan Supriyadi menjelaskan dipersidangan kronologis kejadian dimana para terdakwa diamankan disaay melakukan patroli rutin  melihat laju kendaraa dari Banyu Lencir kabupaten Musi Banyuasin dengan jenis mobil tronton warna putih dengan plat kendaraan B 9098.

 

“Kami pun melihat mobil tersebut parkir dekat PD Ratu Cantik dengan muatan kayu gelondongan dan olahan kayu,” kata Supriyadi sembari menyebutkan Polisi hutan bertugas mengamankan aset-aset negara terutama kehutanan dan hasil hutan.

 

Sementara itu, Aspidum Kejati Sumsel, Reda Manthovani SH MH mengatakan para terdakwa didakwa dengan pasal alternatif sebagaimana disebutkan dalam pasal 83, 84, 87, 94 dan 95, dengan menghadirkan saksi dan ahli sebanyak 10 orang dipersidangan.

 

“Tadi kita mendakwa perbuatan yang dilakukan oleh sopir dengan pidana 5 tahun penjara sedangkan pemilik perusahaan dagang ratu cantik dengan pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Reporter : Arman

Leave A Reply

Your email address will not be published.