Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Dituntut 15 Tahun Penjara, Nurul Sampaikan Keberatan di Persidangan

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Dituntut selama 15 tahun penjara karena terbukti menjadi kurir atau perantara narkotika jenis Ekstasi sebanyak 597 butir atau seberat 152,33 gram, terdakwa Iin Nurul Hidayah Binti Anang Hasanudin merasa keberatan.

Hal ini disampaikan terdakwa Nurul melalui kuasa hukumnya yakni Eka Sulastri SH pada persidangan yang digelar di PN Klas 1A Palembang, Kamis (14/3/2019).

“Selaku penasehat hukum terdakwa, kami sependapat mengenai kualifikasi pasal yang dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun kami keberatan
atas lamanya tuntutan dari JPU yang dijatuhkan kepada terdakwa, tuntutan tersebut dinilai terlalu berat serta kami berharap majelis hakim memberikan vonis seringan-ringannya,” ujarnya.

Sidang yang diketuai Hakim Popop Silalahi SH ini akhirnya menunda putusan vonis kepada terdakwa hingga pada sidang berikutnya.

Kasus ini sendiri berawal ketika anggota Satnarkoba Polresta Palembang mendapat informasi bahwa tersangka Oka yang saat ini buron merupakan penyedia narkotika jenis pil ekstasi.

Polisi yang menyamar kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan memesan Pil Ekstasi sebanyak 600 butir dengan total harga Rp 81 juta, kemudian terdakwa Iin yang saat itu mengantarkan ekstasi tersebut kepada petugas yang menyamar hingga terdakwa ditangkap pihak kepolisian.

Reporter : Yoga Nasuhi

Editor : Mella

Leave A Reply

Your email address will not be published.