Mengungkap Fakta Dibalik Berita

DPR RI Tidak Perlu Perdebatkan Soal Definisi Terorisme

0

JAKARTA, rakyatrepublika.com-

Penulis buku dengan judul Ancaman ISIS yaitu Partogi Nainggolan meminta kalangan DPR RI khususnya Komisi III DPR yang membahas RUU Terorisme tidak perlu memperdebatkan soal definisi terorisme, karena dampak dari tindak pidana terorisme yang harus menjadi perhatian secara serius.

“Kalau DPR tidak berdebat panjang soal definisi, maka keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme akan cepat selesai,” demikian dikatakan Partogi Nainggolan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (15/5/2018), saat menghadiri diskusi RUU Terorisme bersama anggota Komisi III DPR RI FPPP Arsul Sani dan FPKS Nasir Djamil.

Menurut Partogi, kalau ada pasal pencegahan untuk bisa memeriksa orang yang dicurigai sebagai teroris maka kasus Mako Brimob Depok tak akan terjadi. “Tapi kalau DPR akan berdebat lagi soal definisi, maka akan berlarut-larut lagi pembahasannya,” ujarnya dengan nada kecewa.

Seharusnya, kata Partogi, RUU Terorisme itu mengatur bagaimana keterlibatan TNI itu tegas dan jelas demikian pula dengan BNPT. “Kalau tugas Densus 88 dan Polri berserta TNI dan BNPT memiliki fungsi yang jelas, ditambah lagi lembaga pertahanan dan keamanan yang juga bekerja sama dengan baik maka ancaman terorisme itu bisa diatasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Nasir Djamil mengatakan  jika pihaknya tidak menginginkan pencegahan terorisme itu dilakukan secara represif karena pencegahan itu bisa dilakukan secara preventif dan persuasif juga represif.“Yang represif inilah yang harus kita hindari, misalnya kalau teroris Surabaya itu baru pulang dari Suriah lalu petugas berwenang mampu mengontrol mereka maka peristiwa teror bom bisa dicegah oleh BIN bersama aparat kepolisian,” tegasnya.

Reporter : Achmad Munif

Editor      : Mella

Leave A Reply

Your email address will not be published.