Mengungkap Fakta Dibalik Berita

DPR Sahkan UU Pekerja Sosial

0

JAKARTA,

DPR dan pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Sosial menjadi undang-undang. Undang-undang ini merupakan tonggak sejarah bagi para pekerja sosial.

Demikian disampaikan Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong di rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Selain itu kata Ali Taher, UU ini menjadi dasar hukum bagi pekerja sosial. Karena selama ini, pengaturan pekerja sosial masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya diatur dalam undang-undang.

“Undang-undang ini sebagai tonggak sejarah baru bagi pekerja sosial sebagai sebuah profesi. Sehingga UU ini menjadi pengaturan legal dan formal bagi pekerja sosial,” kata politisi PAN itu.

Menurut dia, penyusunan UU Pekerja Sosial ini berangkat dari pandangan bahwa penyelenggaraan kesejahteran sosial saat ini belum optimal.

Berbarengan dengan itu, telah terjadi perubahan sosial di dalam masyarakat yang berdampak pada peningkatan jumlah dan kompleksitas permasalahan kesejahteraan sosial.

Karena itu, permasalahan kesejahteraan sosial perlu ditangani melalui praktik pekerjaan sosial yang profesional, terencana, terpadu, berkualitas dan berkesinambungan untuk memperbaiki dan meningkatkan fungsi sosial.

Dengan demikian, UU ini dibuat untuk memberikan jawaban atas kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh pekerja sosial. “Semoga UU ini bisa menjawab masalah pekerja sosial,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Undang- Undang Pekerja Sosial ini terdiri dari 56 pasal dan 10 Bab penutup. Dan dalam Pasal 55 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, pasal 56 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Reporter : Achmad Munif

Leave A Reply

Your email address will not be published.