Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Dua Kilogram Sabu Dimusnahkan Dengan Cara di Blender

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Sebanyak Dua Kilogram Sabu hasil ungkap kasus anggota Satres Narkoba Polresta Palembang dalam kurun waktu sejak bulan Oktober hingga November 2017.

Barang bukti tersebut senilai Rp 2 Miliar ini didapat dari tangan tersangka Riko di Kawasan Sukarno Hatta dengan barang bukti 1 Kilogram sabu dan tersangka Herman Alis Aping (58) ditangkap di kawasan Jalan Ariodila dengan barang bukti 10 paket sabu dengan berat keseluruhan 1 Kilogram.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono SIK SH MH didampingi Kasat Narkoba Kompol M Akbar mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan saat ini sesuai dengan undang-undang. “Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya, Kamis (16/11/2017).

Ia pun menyebutkan dari bulan Oktober dengan jumlah penindakan sebanyak 453 perkara, dengan rata-rata perbulannya sebanyak 30 hingga 40 perkara. Bahkan sebnya 512 orang yang diproses dalam perkara tersebut.

“Ini dapat kita asumsikan setiap hari ada warga yang berperkara dengan penyalahgunaan narkotika,” ujar mantan Wadir Narkoba Polda Metro ini.

Ditambahkannya, diketahui para tersangka yang diproses ini pada umumnya usia dewasa, dengan latar belakang pekerjaan resmi dan pendidikan pada golongan yang beragam, “Banyak alasan mereka mengunakan narkotika, ada karena masalah keluarga dan juga untuk semangat kerja bahkan ada yang menjual karena paktor ekonomi,” tambahnya.

Wahyu pun berharap kepada masyarakat Kota Palembang, tentunya marilah kita bersama-sama terus memerangi narkoba, karena narkoba merupakan ancaman dan musuh kita, “Jika ada yang mengetahui tindak pidana penyalagunaan narkotika sebaiknya harus melaporkan ke Satnarkoba Polresta Palembang,” pungkasnya.

Reporter : Meyda Sari
Editor   : Arman
Posting  : Angga

Leave A Reply

Your email address will not be published.