Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Dua Pelaku Pembunuhan Surya Diringkus Polisi

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Lantaran tersinggung dengan ucapan korban Surya sehingga membuat tersangka Saparudin alias Udin (34) warga Kapten Abdullah Lorong Perguruan kecamatan Plaju Palembang dan Muhammad Ridwan alias Iwan Beo (40) warga KI Gede Ing Suro kelurahan 30 Ilir IB II Palembang. Keduanya nekat menghabisi temannya sendiri tak lain tetangganya sendiri, Senin (18/12/2017) lalu.

Kedua tersangka ini menghabisi korban dengan menusuk tubuh korban. Selanjutnya korban dibawa ku rumah sakit karena mengalami luka serius, pada akhirnya korban pun menghembuskan nafas terakhirnya.

Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti dilapangan, akhirnya pelaku pembunuhan berhasil diringkus di kawasan Dempo Palembang ketika sedang menarik becak. Ke esok harinya petugas mengamankan pelaku yang lain.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka Iwan bahwa dirinya nekat membunuh korban karena tersinggung dengan ucapan korban. Saya dan korban memang bekerja sama-sama menarik becak. “Saya ajak teman saya bernama Udin untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban. Saya yang menusuk dibagian wajahnya korban sedangkan Udin menusuk dibagian paha kanan bawah korban,” katanya.

Sedangkan pengakuan Udin bahwa dirinya menyebutkan hanya di ajak teman untuk mengeroyok korban Surya. “Ketika saya diajak kami langsung pergi menemui korban di TKP, disitulah kami keroyok. Saya hanya menusuk dibagian paha pak, setelah itu kami langsung kabur,” ujarnya.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Haribawono didampingi Kapolsek IT I Kompol Edi Rahmat dan Kanitreskrim Ipda Jhoni Palapa mengatakan bahwa motif penusukan terhadap korban Surya hanya karena masalah sepele karena tersangka Iwan ini tersinggung dengan ucapan korban.

“Iwan mengajak tersangka Udin untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban. Hanya dengan berbekal obeng dan pisau, mereka menganiaya korban. Korban mengalami luka tusuk dan akhirnya meninggal di rumah sakit,” jelasnya, Jumat (22/12/2017).

Dikatakan Wahyu, untuk barang bukti yang berhasil disita berupa pakaian yang dikenakan korban, ada obeng yang digunakan untuk menusuk wajah korban. Kemudian juga ada pisau yang juga behasil kita amankan. Untuk saat ini kedua tersangka sedang dalam proses penyelidikan di Polsek Ilir Timur I Palembang. “Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP tentang pembunuhan berenca,” pungkasnya.

Reporter : Meyda Sari
Editor   : Arman
Posting  : Angga

Leave A Reply

Your email address will not be published.