Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Jimmy : TN Datang ke Indonesia Akan Menghadiri Pernikahan Adiknya

0
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-Menanggapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang mengganjar terdakwa Tanwir Kamal (31) dengan pidan penjara selama 20 tahun penjara. Sehingga kuasa hukum terdakwa langsung angkat bicara dimana menyebutkan bahwa berdasarkan pakta persidangan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu seberat 4,219 Kilogram bukanlah milik TN.

 

“Itukan wewenang dari Jaksa yang menjerat TN dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika,” kata Jimmy Himawan SH usai persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa (30/1/2018).

 

Selain itu, Jimmy menyebutkan bahwa ketika dilakukan penangkapan terhadap TN, barang bukti yang diduga narkoba itu jaraknya sangat jauh dari TN berkisar 200 Meter.

 

“Jarak antara TN dengan barang bukti itu sangat lah jauh, Bahkan saat itu TN datang ke Indonesia akan menghadiri pernikahan adiknya, maka dari itu kita selaku kuasa hukumnya akan mengajukam nota pembelaan secara tertulis yang isinya minta dibebaskan dari jeratan hukuman,” ujarnya kepada awak media.

 

Hal yang berbeda disampaikan JPU Desi Arsean SH yang menyebutkan bahwa terdakwa Tanwir Kamal dinyatakan bersalah melakukan percobaan permufakatan jahat menjadi perantara jual beli atau menyerahkan narkoba melebihi lima gram sebagaimana didakwa dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

 

“Mengganjar terdakwa Tanwir Kamal dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara dikurangi masa penahanan sementara dan dipidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan penjara,” katanya dihadapan majelis hakim Paluko Hutagalung SH MH.

 

Reporter : Arman

Leave A Reply

Your email address will not be published.