Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Kejagung : Kasus Pelanggaran HAM Berat Tergantung Komnas HAM

0

JAKARTA, rakyatrepublika.com-

Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan jika hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM Berat pada Mei 1998 itu tergantung pada hasil penyelidikan Komnas HAM, karena Kejagung menerima hasilnya dari Komnas HAM.

“Jadi, hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat itu tergantung Komnas HAM. Bukan Kejagung, dan ini tanggung jawab bersama. Kejagung selama ini terima laporan dari Komnas HAM,” tegas HM. Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Karena itu lanjut politisi NasDem itu, kalau hasil penyelidikannya sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, maka peradilan ad hoc-nya sudah jalan.

Namun demikian kata Prasetyo, wajar jika Komnas HAM menemui kebuntuan dalam proses penyelidikannya. Mengingat kasus pelanggaran HAM berat itu peristiwanya sudah berlalu lama. Sehingga sulit untuk mencari saksi-saksi atau barang bukti otentik dalam kasus tersebut.

“Kasus pelanggaran HAM berat itu kendalanya antara lain soal waktu peristiwanya yang sudah lama. Sehingga untuk mencari saksi-saksi dan bukti-buktinya juga tidak mudah. Bahkan mungkin sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Hanya saja Kejagung menurut Prasetyo, akan terus melakukan penuntasan. “Kejagung dan Komnas HAM sudah beberapa kali melakukan bedah kasus bersama. Jadi, kami tidak mengabaikan. Tetap sungguh-sungguh dan bekerja keras untuk kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebut penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan Komnas HAM sudah didukung bukti-bukti.

“Proses penyelidikan Komnas HAM telah dilakukan secara patut sesuai dengan lingkup dan batas kewenangan Komnas HAM. Hasil penyelidikan Komnas HAM adalah keterangan korban, keterangan saksi-saksi dan didukung alat bukti,” kata Taufan.

Komnas HAM menilai perintah presiden kepada Jaksa Agung agar menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM berat harus dilaksanakan. Jaksa Agung memiliki kewenangan sebagai penyidik sesuai ketentuan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.”Komnas HAM percaya bahwa presiden akan menuntaskan janjinya untuk memastikan keadilan untuk korban,” katanya.

Reporter : Achmad Munif
Editor : Mella

Leave A Reply

Your email address will not be published.