Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Keponakan PJS Walikota Palembang Terancam Tiga Tahun Penjara

0

PALEMBANG,rakyatrepublika.com-

Berawal dari masalah parkir di depan pintu kedatangan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, terdakwa Aulia Nasril yang merupakan oknum honorer Dispenda Kota Palembang dan diketahui merupakan keponakan  walikota Palembang yakni Ahmad Najib terancam tiga tahun penjara.

Terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Kamis (13/9/2018) dengan agenda keterangan saksi yakni Sherly dan Yeni serta Karina bahwa saat kejadian ketiganya sempat ribut mulut karena mobil terdakwa yang menghalangi mobil korban ketika hendak keluar dari parkir bandara SMB II.

“ Saya tidak senang saja pak, sebab saat hendak ke luar dari menjemput saudara saya, mobil tersangka mundur secara mendadak dan hampir mengenai mobil saya. Terus saya bunyikan klakson, akhirnya oleh satpam mobil terdakwa disuruh pindah. Tapi tidak lama, mobil saya dikejar oleh mobil terdakwa dan terdakwa meludahi wajah saya sebanyak satu kali,” kata yeni dalam kesaksian nya.

Dilanjutkan Yeni, selain meludahi wajahnya terdakwa juga memukul dirinya sebanyak dua kali.” Karena saya dipukuli lalu saudara saya yaitu Karina turun dari mobil hendak menolong saya namun terdakwa mendorong tubuh Karina hingga jatuh dan kepalanya membentur aspal kemudian Sherly keluar hendak menolong dan mengamankan terdakwa dengan cara menyetopkan mobil terdakwa tapi terdakwa keburu kabur,” jelasnya.

Sebelumnya, terdakwa dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Arief SH dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain luka-luka.

“Nanti biarkan proses hukum yang berbicara, kalau memang tidak bersalah pasti dibebaskan namun bila bersalah tentu ada ganjaran pidana yang harus dijalani oleh terdakwa, siapun dia meski keponakan PJS Walikota Palembang sekalipun,” tegas Arief.

Sementara itu, Majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan usai mendengarkan keterangan saksi langsung menutup jalan nya persidangan guna dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.“ Nanti setelah mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa, baru kita bisa menilai seperti kejadian sebenarnya berdasarkan bukti pendukung lainnya,” pungkasnya.

Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Mella

Leave A Reply

Your email address will not be published.