Ketua Tim BAP DPD RI Apresiasi Capaian Opini WTP Sumsel
Nasrun menyampaikan, berdasarkan peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2010 tentang pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Pelaksanaannya yang dapat berupa jawaban penjelasan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan.
Upaya Pemprov Sumsel menyikapi hal tersebut, jelas Nasrun, dengan menunjuk Inspektorat daerah untuk mendampingi tim BPK selama melakukan pemeriksaan. Melakukan pembahasan dan pemantauan temuan hasil pemeriksaan secara intensif selama pelaksanaan pemeriksaan dari TIM BPK. Kemudian membentuk TIM terpadu (terdiri dari beberapa OPD) guna tindak lanjut efektif.
Di dalam paparannya, Nasrun juga menyebutkan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual pada pemerintah daerah. Tata kelola keuangan pemerintah mulai tahun 2015 dan seterusnya mengalami perubahan dari sebelumnya berbasis cash toward accrual menjadi accrual basic.
“Mudah-mudahan atas kunjungan dari BAP DPD RI membawah angin segar bagi Pemprov Sumsel,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Tim BAP DPD RI, Ayi Hambali mengatakan bahwa sesuai konstitusi bahwa DPD RI melakukan rapat dipusat dan juga di daerah. “Kali ini kami sedang melakukan rapat di daerah salah satunya ke Provinsi Sumsel,” katanya sembari menyebutkan terima kasih kepada Pemrov Sumsel atas fasilitasnya.
Dalam rapat tersebut, Ayi memberikan apresiasi kepada Pemprov Sumsel beserta seluruh kabupaten/kota se Sumsel karena di tahun 2017 mendapat Opini WTP. “Alhamdulillah pada tahun 2017 semuanya Opini WTP, terkecuali masih ada satu Kabupaten,” ungkapnya.
Pasa kesempatan ini, Ayi juga meminta Kepala Daerah masing-masing Kabupaten/Kota untuk melaporkan hasil pada rapat tersebut dihadiri Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Syarif Hidayat, Sekda Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Husin, Sekda Ogan Ilir Herman, Inspektur Kota Palembang Gusmah Yuzar dan Inspektur Muba R.E Aidil Fitri. (ril)
Editor : Arman