Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Korban Penganiayaan Kecewa, Terdakwa Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Korban penganiayaan yakni Jian Piere Papin mengaku kecewa karena terdakwa yang telah melakukan pemukulan terhadap dirinya yaitu Feriyandi hanya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya sangat menyayangkan kenapa tuntutan JPU hanya satu tahun penjara, karena atas insiden tersebut menggangu psiklogis saya terutama dampak sosial yang saya rasakan,” katanya, Rabu (3/10/2018).

Jian juga menyebutkan, tindakan yang dilakukan nya terhadap terdakwa agar menjadi pelajaran terhadap terdakwa untuk tidak sembarangan menganiaya wartawan terutama saat sedang melakukan liputan.

” Saya juga berharap bahwa majelis hakim memutuskan perkara ini seadil -adilnya, apalagi mengingat status terdakwa ini tidak jelas apakah dirinya sebagai seorang LSM atau wartawan,” pungkasnya.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Ogana Tarigan SH, terdakwa telah melanggar pasal 351 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama dua tahun delapan bulan penjara.” Menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama satu tahun,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Saiman SH menunda persidangan hingga pekan depan.” Sidang pekan depan dengan agenda pembelaan, terdakwa silahkan menyiapkan pembelaan baik itu secara lisan ataupun tulisan,” jelas Saiman.

Kasus ini berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2018 sekira jam 16.30 Wib, di Jalan Jendral Sudirman depan kamar jenazah Rs Bayangkara Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Palembang.

Bermula saksi korban Jian Pieree Papin bersama dengan rekan-rekan saksi korban datang ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk melakukan peliputan berita dan ketika mobil jenazah datang saksi korban yang pada saat itu berjalan sambil meliput tiba-tiba bahu kiri saksi korban bersenggolan dengan bahu kiri terdakwa.

Dan ketika saksi korban saling bersenggolan dengan terdakwa tersebut pada saat itu saksi korban langsung meminta maaf kepada terdakwa, namun tiba-tiba terdakwa langsung hendak memukul wajah saksi korban dan pada saat itu saksi korban berhasil mengelak lalu di lerai oleh Saksi Firman Hidayat lalu melihat terdakwa masih dalam keadaan emosi saksi korban pada saat itu menjauhi terdakwa.

Namun ternyata keributan kembali terjadi dan terdakwa memukul korban hingga mengenai bibir korban hingga mengeluarkan darah sehingga korban melaporkan terdakwa ke Mapolsek Kemuning. (Mella)

Leave A Reply

Your email address will not be published.