Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Mahmud Mulyadi : Penetapan Status Tersangka Johan Anuar Dipaksakan dan Tidak Sah

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com

Sidang gugatan pra peradilan Wakil Bupati OKU Johan Anuar terhadap pihak kepolisian Polda Sumsel atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah pemakaman kembali digelar di Pengadilan Negeri Baturaja, Kamis (9/1/2020).

Sidang yang pimpin oleh Agus Sapuan aAmijaya SH MH yang juga menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negari Baturaja kali ini memasuki agenda memdengarkan saksi ahli pidana yakni DR Mahmud Mulyadi SH M.Hum, dalam kesaksian nya Mahmud mengatakan kalau penetapan tersangka kepada Johan Anuar tidak sah dan cacat hukum karena telah dilakukan dua kali dengan objek kasus yang sama.

” Jelas tidak sah karena membingungkan, dimana ada satu perkara dibuat dua sprindik (Surat Perintah Penyidikan), dua laporan polisi, sementara yang pertama saja belum ada SP3 yakni surat pemberitahuan penghentian penyidikan. Itulah mengapa saya katakan kalau penetapan tersangka terhadap Johan Anuar sama sekali tidak dapat dibenarkan,” ujar Mahmud.

Ditambahkan Mahmud lagi, seharusnya pihak kepolisian Polda Sumsel mengeluarkan SP3 nya untuk kasus yang pertama, baru bila ada kekeliruan dalam SP3 itu, maka dapat dibuat laporan polisi yang kedua atau laporan polisi yang baru,” jelasnya.

Selain itu, tambah Mahmud lagi, praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.”Jadi jika memang kasus penetapan tersangka ini diluar prosedur , ada hak yang harus diterima Johan Anuar, yakni dipulihkan nama baik nya, kalau memang prosedur hukum menyatakan memang benar dan terbukti bersalah, harus ada alat bukti dan lain nya, jangan dibuat- buat,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati SH MH mengatakan bahwa apa yang terungkap di persidangan dan yang disampaikan oleh saksi ahli sudah jelas bahwa kasus yang dialaminya klien nya tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran nya dalam penetapan status tersangka yang dilakukan pihak kepolisian Mapolda Sumsel.

“Kasus hukum yang menjerat Johan Anuar sudah berjalan tiga tahun lebih dan terlihat jelas apa yang telah dilakukan oleh penyidik terhadap klien kami Johan Anuar banyak hal-hal yang sudah melanggar prosedur,” tegasnya.

Titis juga menyebutkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai calon tersangka, pemohon tidak melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan.” Tiba-tiba saja Pak Johan Anuar ditetapkan menjadi tersangka, jelas ini aneh bahkan terkesan lucu, Itulah sebabnya kami menilai penetapan sebagai tersangka terhadap klien kami adalah cacat hukum,” imbuhnya.

Titis juga menyampaikan harapan nya agar penegakan hukum mulai dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dapat ditegak kan dengan sebenarnya.” Jika sampai gugatan ini tidak dikabulkan, maka penegakan hukum negara kita patut dipertanyakan, apakah masih ada keadilan yang memang benar seadil- adilnya berdasarkan yang benar sebenar- benarnya, dan semoga saja hakim bisa melihat, menilai sendiri serta berani dalam mengambil keputusan,” pungkasnya. (Mella)

Leave A Reply

Your email address will not be published.