Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Margarito Sebut Bahwa Meski Berwenang, MPR Tak Boleh Jatuhkan Presiden

0

JAKARTA,rakyatrepublika.com-

Upaya untuk penulis mengembalikan kewenangan MPR RI membuat TAP-TAP menyusun haluan negara semacam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) MPR RI harus dengan jaminan tidak ada sidang istimewa MPR untuk meng-impechment – melengserkan presiden.

Hal itu disampaikan Margarito dalam dialog empat pilar MPR RI ‘Mekanisme Check and Balance Lembaga Negara’ bersama Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan anggota MPR RI Saleh Partaunan Daulay di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (24/6/2019).

“Kalau mau mengembalikan kewenangan MPR RI membuat GBHN dan TAP-TAP MPR, tidak benar juga kalau bertujuan untuk menjatuhkan presiden. Sebab, dalam amandemen itu pasti akan ada penumpang gelap, yang tak bertanggung jawab,” demikian disampaikan pakar hukum tata negara Margarito.

Sebab kata Margarito, tujuan check and balance itu agar tidak ada satu lembaga yang ‘tirani’ terhadap lembaga yang lain, atau untuk mencegah tirani satu orang terhadap orang yang lain. Misalnya, hasil kerja MPR RI (UU) bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kewenangan MK yang melampaui ketentuan UUD NRI 1945 ini harus diperbaiki, karena sembilan anggota MK bisa mengalahkan keputusan 575 anggota DPR dan 134 anggota DPD RI. Demikian pula kewenangan DPR RI dan DPD RI, mesti ditata ulang,” tambah Margarito.

Namun demikian kata Margarito, semua pihak harus melakukannya dengan kepala dingin, tak boleh emosional. ”Semua harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip gotong-royong, kekitaan Indoensia kita, bangsa dan negara, dan bukannya kepentingan golongan tertentu.

“Kita juga tak bisa mengikiti Amerika, melainkan harus menjunjung tinggi kearifan lokal Indonesia sendiri,” pungkasnya.

Reporter : Ahmad Munif

Leave A Reply

Your email address will not be published.