Mobil Disita Lesing Olympindo, Samsul Dipolisikan Tiga Pengacara
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Karena mobil milik klien nya disita oleh leasing Olympindo, tiga pengacara dari Badan Penyuluhan Perlindungan Hukum Pemuda Pancasila yakni Randi Aritama SH, MH dan Desmon Simanjuntak SH beserta Iwed Suprianto SH, Rabu (20/2/2019) mendatangi SPKT Polda Sumsel guna melaporkan Samsul (42) warga desa Kerinjing kabupaten Ogan Ilir.
Dalam laporan nya kepada pihak kepolisian, Randi mengatakan bahwa kejadian bermula pada pada tanggal 4 Februari 2019. Dimana saat itu, klien nya yaitu Herman (36) warga dusun 1 kelurahan Payalingkung Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir mendapatkan kabar dari Samsul bahwa mobil Toyota Inova miliknya yang dipinjamkan kepada Samsul telah disita oleh beberapa orang dari leasing Olympindo.
“Mobil tersebut dipakai bibi pak Samsul pergi berobat ke RSMH Palembang, saat itu yang mengendarai mobil adalah Adih Pamungkas yang diduga merupakan anggota polisi yang berdinas di Polres Ogan Ilir,” ujarnya.
Tak hanya menyerahkan Mobil tersebut, kata Randi lagi, Adih Pamungkas juga membuat surat pernyataan yang isi nya menerima gadaian dari Samsul senilai Rp 25 juta. Namun dalam surat yang ditandatangani Adih Pamungkas diatas materai tersebut tidak dituliskan kalau apa yang digadaikan dan digadaikan kepada siapa.
“Tentu saja hal ini menjadi rancu bagi kami, karena Adih Pamungkas tidak punya kapasitas sebagai apapun untuk menyerahkan mobil tersebut kepada leasing Olympindo apalagi membuat surat pernyataaan yang dimaksud,” imbuhnya.
Randi juga menyebutkan, bahwa pihaknya telah memberikan Somasi kepada Adih Pamungkas untuk menyelesaikan masalah tersebut karena menduga telah ada persekongkolan antara Adih Pamungkas dan leasing Olympindo.
” Kami juga sudah mengkonfirmasi kepada Pak Samsul mengenai surat pernyataan Adih Pamungkas bahwa menerima uang Rp 25 juta, namun Pak Samsul membantah telah menerima uang dan mengatakan kalau tidak pernah menggadaikan apapun ,” jelasnya.
Namun, lanjut Randi, karena Samsul yang meminjam mobil tersebut dari klien nya maka pihaknya melaporkan Samsul yang merupakan orang pertama yang meminjam mobil tersebut.” Saya dan rekan-rekan berharap kalau kepolisian Polda Sumsel dapat mengungkap kasus ini, siapapun yang terlibat di dalamnya harus di proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Slamet Widodo saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban.” Laporan tersebut tercatat dalam LPB/176/II/2019/SPKT dan kini sedang ditindaklanjuti oleh pihak Reserse Kriminal Umum Polda Sumse, terlapor dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun,” tegasnya. (Mella)