Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Nanang Dihukum 15 Bulan Penjara Karena Menerima Uang Titipan Hasil Kejahatan

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-Gara-gara menerima uang hasil perampokan terhadap karyawan PT Indah Perkasa Abadi (IPA) beberapa waktu silam senilai Rp 2.5 Juta. Akhirnya terdakwa Herman alias Nanang (38) dihukum majelis hakim selama 15 bulan penjara pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Rabu (14/3/2018).

“Perbuatan terdakwa Herman alias Nanang terbukti bersalah menyimpan suatu barang dari hasil kejahatan sebagamana diatur dalam pasal 480 ayat (1) KUHP. Menghukum terdakwa Herman alias Nanang selama 1.3 Tahun penjara dikurangi masa penahanan sementara serta barang bukti uang tunai sebesar 2.5 Juta dikembalikan kepada PT IPA,” ujar Berton Sihotang SH MH ketika membacakan amar putusan.

Setelah amat putusan dibacakan majelis hakim, JPU Purnama Sofyan SH dan kuasa hukum terdakwa Herman alias Nanang ink langsung menyatakan menerima putusan tersebut, walaupun putusan sedikit rendah dari tuntutan pidana dari JPU Purnama, dimana sebelumnya mengganjar terdakwa Herman alias Nanang dengan pidana penjara selama 1.5 Tahun penjara.

“Majelis Hakim saya menerima putusan tersebut,” kata terdakwa didampingi kuasa hukumnya. (Arman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.