Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Oesman Sapta Minta Pemerintah Perhatikan Pendanaan PTS

0

JAKARTA, rakyatrepublika.com – Ketua DPD RI Oesman Sapta menerima kunjungan Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP PTSI). PTSI meminta permohonan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pendanaan dari Pemerintah Daerah (Pemda) bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Oesman Sapta mengapresiasi keinginan dari PTSI tersebut, yang seharusnya swasta itu fokus terhadap bisnis, bukan hanya pendidikan. “Artinya membisniskan pada pengembangannya,” tegas OSO di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Menurut OSO, untuk pendanaan atau pembiayaan  PTS itu sesuai UU No. 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Dimana beban PTS daerah tidak sama dengan daerah yang lain.

“Ada daerah yang mampu dan tidak mampu. Jika disamaratakan daerah yang lemah mewajibkan mengeluarkan dana. Itu mesti dibicarakan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencari solusi bagi bantuan pada daerah tertentu,” kata senator asal Kalimantan Barat itu.

Oesman Sapta mengakui jika PTS mengandalkan bantuan. “Sudah pasti pemerintah harus melihat kepentingannya. Kalau bagus, pemerintah  harus datang ke daerah,” ujarnya.

Pada prinsipnya kata OSO, pihaknya mendukung agar pemerintah memberikan perhatian khusus pada PTS. “DPD nanti akan membahas bersama dengan Mendagri,” ungkapnya.

Sementara itu penghapusan PBB bagi PTS, Oesman setuju dan mendukung pengajuan judicial review terkait Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-10/PJ.6/1995 pada tanggal 24 Februari 1995. “Kita hanya turut mengusulkan saja terkait judicial review,” pungkas OSO.

Ketua Umum ABP PTSI Thomas Suyatno mengaku keberatan dengan adanya PBB bagi kampus-kampus PTS. Menurutnya pada UUD 1945 Pasal 3 Ayat 1 Huruf a menyatakan institusi pendidikan tidak kena PBB. “Dengan demikian, pengenaan pajak PBB kepada PTS melalui Surat Edaran Dirjen Pajak itu jelas bertentangan dengan UU PBB. Karena itu harus dicabut,” katanya.

Karena itu, pihaknya tengah mempersiapkan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. “Kami akan melakukan judicial review. Saya mohon doa dan bantuan dari DPD RI,” jelas Thomas.

Sedangkan untuk pendanaan berdasarkan UU No.12 Tahun 2012, Thomas berharap Mendagri agar semua Pemda bersedia memberikan bantuan dana, dan hak pengelolaan kekayaan negara bagi pengembangan PTS. “Beberapa tahun lalu Pemda Jawa Barat, Kalimantan Timur, dan lain-lain memberikan dana bantuan kepada PTS. Tetapi Mendagri melalui Surat Edaran tidak memberikan bantuan lagi,” ungkapnya.

Reporter : Ahmad Munif 
Editor   : Mella

Leave A Reply

Your email address will not be published.