Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Oknum PNS Ini Jalani Sidang Perdana di Pengadilan

0
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Oknum PNS Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Ulil Abshor (39) warga jalan A Yani lorong Gumai RT 29 RW 05 kelurahan 14 Ulu kecamatan SU II Palembanh ini jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang lantaran diduga tersandung kasus narkoba, Senin (8/1/2018).

 

Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumsel, Devianti Iteria SH menyebutkan bahwa terdakwa M Ulil diduga melakukan tindak pidana memilik, menguasai atau menjadi perantara jual beli narkotika melebihi lima gram dengan barang bukti 100 butir pil ekstasi.

 

“Terdakwa M Ulil didakwa dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika  Nomor 35 Tahun 2009 atau dakwaan kedua dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika  Nomor 35 Tahun 2009,” kata JPU.

 

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim Abu Hanifah SH MH memberikan perintah kepada JPU agar menghadirkan para saksi dipersidangan nanri, “Sidang dilanjutkan pekan depan pada hari Senin tanggal 15 Januari dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya.

 

Reporter : Arman

Leave A Reply

Your email address will not be published.