Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Pasutri Curi Kotak Amal Masjid

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-Dengan modus membawa anak balita, sepasang suami istri, (pasutri) bernama M Ali Hanafiah (28) dan Putri Yanti (27) tertangkap basah saat mencuri kotak amal di Mushola Amal di jalan Pelita lorong Keluarga kecamatan Kemuning Palembang, Jumat (10/11/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan dari pengakuan tersangka Ali, mereka datang dengan menggunakan sepeda motor milik mertuanya bersama istri serta anaknya yang masih berumur 1,5 tahun dengan berpura-pura untuk shalat.

Mereka mengamati situasi ketika kondisi saat sepi, mereka pun beraksi memboyong kotak amal setinggi satu meter berwarna hijau ke sudut musholah lalu kemudian mencongkel kunci gembok yang menempel pada bagian kotak amal. Mereka pun mengambil seluruh uang yang berada di dalam kotak amal tersebut. Namun sial kali ini, aksi mereka dipergoki oleh anggota Polsek Kemuning yang yang hendak shalat di mushala tersebut. Keduanya pun tak dapat mengelak lagi dan pasrah saat diringkus kemudian dibawa Polsek Kemuning.

” Kami sudah lima kali curi uang dari kotak amal. Sekali di Perumnas di belakang JM Sukarame, KM 11, di Pakjo dan terakhir di Kemuning ini,” kata tersangka Putri seraya menyesal.

Tersangka yang merupakan warga jalan Kebun Sayur RT 34 RW 04 kelurahan Sukamaju kecamatan Kalidoni Palembang ini mengaku tak ada pilihan lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya karena suaminya tersebut tidak bekerja dan menganggur.

“Mau gimana lagi, suami saya tidak mau bekerja. Dia pernah sekali maling kotak amal, terus berhasil jadi akhirnya saya ikut supaya lebih lancar. Uangnya dipakai buat bayar kontrakan dan kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Selain itu, tersangka Putri menyebutkan dimana dirinya hanya mengawasi situasi, untuk melakukan aksi adalah suiami saya yang mencongkel kotak amal menggunakan obeng dan juga untuk hasil yang didapat paling besar jumlahnya Rp1,15 juta sekali beraksi.

Hal yang sama dikatakan tersangka Ali bahwa dirinya pertama kali mencuri kotak amal lantaran kotaknya tidak terkunci.

“Pertama kali itu di Kenten, sendirian. Waktu itu saya lihat kotak amal kacanya tidak terkunci, makanya langsung saya ambil uangnya. Setelah itu ketagihan, jadi terus bongkar kotak amal seperti ini,” jelasnya.

Sementara itu Kapolsek Kemuning AKP Robert P Sihombing ketika dikonfirmasi dirinya mengatakan bahwa setelah melakukan koordinasi dengan Polsek lain, ternyata tersangka mengaku telah melakukan pencurian kotak amal yang berisikan uang ini sebanyak lima kali.

“Di wilayah hukum Sukarame dua kali, di Sako satu kali, di IB I satu kali dan terakhir di Kemuning satu kali,” jelas Robert.

Ditambahkan Robert dimana Kedua pelaku diamakan oleh anggota polisi yang kebetulan sedang hendak sholat di lokasi kejadian. Aksi kedua pelaku yang dilakukan di Masjid Syuhada Kompleks Pensiunan TNI Pakjo kecamatan IB I Palembang tertangkap kamera dan ciri-cirinya pun mirip dengan kedua tersangka ketika hendak melakukan aksinya selalu membawa anaknya yang masih balitam. Pihaknya menyita barang bukti berupa satu buah kotak amal masjid terbuat dari kayu warna hijau, satu buah obeng, satu  buah kantong plastik warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp724.000.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Meyda Sari
Editor   : Arman
Posting  : Angga

Leave A Reply

Your email address will not be published.