Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Pasutri Dibekuk Polisi Karena Jadi Bandar Narkoba

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com

Karena nekat menjadi bandar narkoba, akhirnya pasutri (pasangan suami istri) ini yaitu sang suami Irwan Batubara (51) dan istrinya Sinar (51) warga jalan Sumber Agung kecamatan Lubuk Linggau Utara 1 kota Lubuk Linggau
ditangkap unit 2 subdit 1 pimpinan AKP Novan dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 266 gram.

Keduanya ditangkap Selasa (21/4/2020) saat sedang berada di rumahnya, dimana sebelumnya kaki tangan kedua tersangka yakni Aidil dan Herdensi sebelumnya telah lebih dulu ditangkap oleh pihak direktorat reserse narkoba Polda Sumsel.

Dari nyanyian anak buah kedua tersangka didapati informasi kalau keduanya mendapatkan sabu tersebut dari Irwan dan Sinar, polisi lalu melakukan pengembangan dengan menggerebek rumah kedua tersangka hingga didapati barang bukti hingga keduanya diamankan ke Mapolda Sumsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua tersangka saat ditanyai sejumlah wartawan hanya bisa terdiam tanpa mau mengatakan mengapa keduanya mau menjadi pengedar narkoba bahkan turut serta mengajak sang istri menjadi bandar sabu.” Terpaksa, untuk mencukupi kebutuhan hidup,” ujar tersangka Irwan singkat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono S.si didampingi Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kompol Efriyanto Tambunan SE MM dalam pers rilisnya, Rabu (29/4/2020), mengatakan kalau kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

” Saat ini berkas kedua tersangka sedang dilengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan guna menjalani persidangan,” jelasnya. (Mella).

Leave A Reply

Your email address will not be published.