Pasutri Oknum Karyawan PT Pusri Dibekuk Polisi Karena Menipu
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Indramaya (39) dan istrinya Marina Suci Hardianti (27) dibekuk anggota Unit I Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel karena melakukan penipuan dan penggelapan mobil milik korbannya.
Kedua tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Banyu Lincir Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Palembang ini, diringkus pihak kepolisian di kawasan Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan IT I Palembang.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Jumat (4/10/2019) membenarkan penangkapan pasangan suami istri tersebut. Bahkan untuk tersangka Indramaya merupakan oknum keryawan PT Pusri.
“Keduanya ditangkap karena melakukan penipuan mobil milik korban Akhmad Ade Riswandi (40), warga Sukarami Palembang, sehingga korban membuat laporan kepolisian.
Menindaklanjuti laporan korban tersebut, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua tersangka ditangkap,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dalam aksi penipuan tersebut kedua tersangka menggunakan modus pura-pura merental mobil milik korban.
“Awalnya korban tidak curiga dengan kedua tersangka hingga saat kejadian korban merentalkan mobil miliknya kepada kedua tersangka. Namun tak lama dari kejadian tersebut,kedua tersangka tak kunjung mengembalikan mobil korban sehingga korban pun membuat laporan,” ujarnya.
Dilanjutkannya, dari hasil penyelidikan diketahui jika mobil yang dirental kedua tersangka digadaikan kepada orang lainnya senilai Rp 80 juta.“Dari itulah kedua tersangka langsung diamankan oleh anggota. Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polda Sumsel guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegas Kabid Humas.
Sementara tersangka Indramaya mengaku, ia terpaksa melakukan penipuan tersebut lantaran butuh uang untuk membayar hutang.“Saya sebelumnya punya usaha jual beli mobil tapi usaha tersebut saat ini bangkrut. Nah, karena bisnis jual beli mobil tersebutlah saya memiliki banyak hutang hingga saya nekat mengajak istri saya melakukan penipuan mobil milik korban,” ungkapnya.
Diakuinya, jika kesehariannya dirinya bekerja sebagai karyawan PT Pusri Palembang, namun karena gaji tak mencukupi dirinya nekat melakukan penipuan dan menggelapkan mobil korban
“Kalau saya bekerja sebagai operator PT Pusri, di Pabrik Pusri IV. Sudah sekitar 16 tahun saya bekerja di Pusri, memang setiap bulannya saya menerima gaji sekitar Rp 10 juta. Namun gaji tersebut masih kurang untuk membayar hutang usaha saya jual beli mobil yang kini sudah bangkrut,” tandasnya.
Terpisah, Manager Humas PT Pusri Palembang, Hernawan saat dikonfirmasi Suara Nusantara membenarkan jika Indramaya yang ditangkap Polda Sumsel merupakan oknum pegawai PT Pusri Palembang.
“Benar Indramaya karyawan PT Pusri yang berkerja sebagai operator di P-IV. Dengan ditangkapnya yang bersangkutan oleh Polda Sumsel dan ditetapkan sebagai tersangka kini kami sedang melakukan porses untuk PHK terhadap yang bersangkutan,”tandas Hernawan. (Mella)