Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Pelaku Kekerasan Terhadap Bocah Dibui 10 Tahun

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Terdakwa Andreas Putra Pratama alias Unyil (20) terbukti bersalah melakukan tindak pidana lantaran turut serta membantu melakukan kekerasan terhadap anak guna melakukan persetubuhuhan terhadap orang lain. Perbuatan terdakwa ini melanggar pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Andreas Putra Pratma alias Unyil selama 10 tahun penjara dikurangi selama masa penahan sementara serta pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan penjara,” kata hakim Subur SH MH ketika membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (13/12/2017).

‎Mendengar vonis majelis hakim yang tidak sama dengan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa langsung menduduk kepala dan tidak bisa menyebutkan sepata kata pun. Namun akhirnya terdakwa langsung menyatakan menerima. “Kami terima Yang Mulia,” kata terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari LBH Sejahtera PN Palembang.

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, JPU Purnama Sofyan SH, menuntut terdakwa Andreas Putra Pratma alias Unyil dengan pidana penjara selama 20 tahun. Dimana sebelumnya di dakwaan JPU bahwa kasus ini sendiri terjadi pada tanggal 20 Mei silam di dalam rumah Jumilah (50) warga jalan Ki Merogan lorong Aman RT 023 RW 005 kelurahan Kemang Agung kecamatan Kertapati Palembang ini ditemukan mayat korban di dalam karung yang terletak dibawah ranjang. Setelah diselidiki dan ditelusuri lebih jauh, polisi mengungkap kasus tersebut sehinga melakukan penangkapan terhadap pelaku ini yang merupakan tetangga korban. Dari hasil pengembangan tersangka Irsan yang ditangkap sebelumnya, polisi kembali menangkap tersangka Andreas yang hendak melarikan diri. Hanya saja, selama proses pemeriksaan di polisi tersangka Andreas tetap membantah. Sedangkan pengakuan Irsan, bahwa ketika itu Andreas ikut memperkosan korban dan memasukkannya ke dalam karung dan membantu meletakkan karung di bawah ranjan‎g.

Reporter : Arman
Posting  : Angga

Leave A Reply

Your email address will not be published.