Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Pelaku Penggelapan Mobil Dibekuk Tim Sunyi Senyap 

0

PALEMBANG, sumselheadline.com–

Wanita berinisial FT (34) yang diringkus tim opsnal Sunyi Senyap Unit 3 Subdit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel karena menggadaikan mobil rentalan tersebut seharga Rp 40 juta.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK SH melalui Kanit 3 Kompol I Putu Suryawan mengatakan kalau pelaku sebelumnya merental mobil inova Reborn selama tiga bulan.”Mobil digadaikan kepada orang lain senilai Rp 40 juta lalu mobil berpindah tangan,” ujarnya, Sabtu (8/4/2023).

Putu Suryawan juga menyebut kalau FT terancam pidana 4 tahun karena disangkakan dengan pasal berlapis.” Pasal nya berlapis ya, yakni pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan barang orang lain dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun,” pungkasnya. 

Kasus ini berawal saat FT (34), September 2018 lalu menyewa mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam. Mobil ini dirental selama tiga bulan dari Jerry Armansha Siddiq, pengusaha rental mobil di Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang.  

Setelah masa sewa mobil habis tersangka belum mengembalikan mobilnya namun korban mendapat informasi mobil tersebut sudah digadaikan kepihak lain seharga Rp 40 juta.

Saat dihubungi FT justru menghilang. Kesal dengan ulah FT, korban melaporkan hal tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada awal tahun 2019 yang lalu. (Mella)

Leave A Reply

Your email address will not be published.