Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Pemkab Muba – KSP RI – P2KA SDA Muba Serius Selesaikan Konflik Agraria di Bumi Serasan Sekate

0

SEKAYU, rakyatrepublika.com-
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia dan Satgas Percepatan Penyelesaian Konplik Agraria Sumber Daya Alam (P2KA SDA) Kabupaten Musi Banyuasin serius melakukan penyelesian masalah konflik agraria di Bumi Serasan Sekate.

Hal tersebut terungkap dalam rapat yang dipimpin Asisten I Setda Muba H Rusli SP MM, dihadiri KSP RI Ahmad Yakub, Ketua Satgas P2KA SDA Muba Anwar Sadat, Perangkat Daerah Muba terkait, para camat, kepala desa, serta warga dan perusahaan yang mengalami konflik agraria, di Ruang Rapat Serasan Sekate Pemkab Muba, Kamis (8/3/2018).

Asisten I Setda Muba mengatakan Pemkab Muba sengaja meminta bantuan dari pemerintah pusat untuk membantu menyelesaikan permasalahan konflik agraria yang dialami sejumlah warga dengan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan di Kabupaten Muba karena ada beberapa kewenangan izin yang tidak dimiliki pemerintah daerah dan ada di pemerintah pusat.

“Oleh karena itu peran pemerintah pusat sangat kita perlukan terkait penyelesaian konflik agraria atau pertanahan di kabupaten kita,” ujar Rusli.

Ahmad Yakub dari KSP RI mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan dari Pemkab Muba pada Desember 2017 lalu.

“Pada penyelesaian konflik ini kita terapkan skema alternatif, dan kedua solusi yang permanen. Sosial alternatif yakni proses diluar pengadilan seperti mediasi,” ungkapnya.

Sementara Ketua Satgas P2KA SDA Muba menuturkan salah satu konflik agraria di Muba yakni dialami warga Desa Sumber Jaya Kecamatan Babat Supat dengan 298 hektar yang dimiliki 144 KK yang kini dikuasai PT Hamita Utama Karsa (HUK), sejak pihak perusahaan menetapkan Hak Guna Usaha (HGU) 16 tahun lalu.

“Kita telah melakukan verifikasi lapangan dan pada hakikatnya warga ingin lahan tersebut dikembalikan. Kita mencoba seriusi permasalahan ini, oleb karena itu kita juga berkoordinasi dengan BPN untuk mereview izin HGU PT HUK,” ujarnya.

Permasalahan ini serius ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dengan melayangkan surat kepada perusahaan untuk mengembalikan tanah milik masyarakat. “Pemkab Muba sudah bertindak tegas, dengan jelas telah meminta kepada PT HUK kembalikan lahan tersebut kepada masyarakat. Kita bersama KSP akan serius untuk menangani permasalahan koflik agraria ini,” pungkasnya.

Reporter : Tery Fitriyani
Editor      : Arman

Leave A Reply

Your email address will not be published.