Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Pencuri Kipas Angin Masjid dan Perampas Hp Didor Tim Lebah

0

MUARAENIM,RakyatRepublika – Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim melalui Tim LEBAH (Law Enforcement and Brave to Action Honoslty) menangkap pelaku perampasan yang ternyata seorang residivis yaitu GA (18), warga Desa Tanjung Karangan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Pelaku ditangkap Polisi karena diduga melakukan tindakan kriminal dengan cara kekerasan terhadap korban, Kata Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Faizal Pangihutan Manalu SH SIK, saat konferensi (3 /9/2020).

Menurut Kapolres kejadian tersebut bermula pada hari, Rabu 26 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 WIB. Bertempat di Desa Tanjung Karangan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muaraenim telah terjadi pencurian dengan kekerasan.

Peristiwa terjadi pada saat pelapor dan temannya sedang duduk main game. Tak lama kemudian ada orang dari belakang pelapor langsung merampas 1(satu) unit Hp Merk RealMe C2 warna hitam. Lalu kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tanjung Agung, jelas Kapolsek.

Mendapat laporan dari korban, Tim LEBAH Polsek Tanjung Agung segera melakukan penyelidikan ke TKP. Dari hasil penyelidikan tersebut di dapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Rumah orang tuanya di Desa Tanjung Karangan Kecamatan, Tanjung Agung Kabupaten Muara Enam,” ujar  Kapolsek.

“Selanjutnya Tim LEBAH Polsek Tanjung Agung menuju rumah orang tua pelaku untuk dilakukan penangkapan. Pelaku berhasil di amankan, kemudian di lakukan pencarian barang bukti 1 (satu) Unit HP yang telah di jual pelaku kepada seseorang di Muara Enim melalui Forum Jual Beli Facebook dengan sistem COD di Tugu Kopi Muara Enim.

“Pada saat dilakukan pencarian barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga di lakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Tanjung Agung untuk di lakukan pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan, pelaku pernah juga melakukan tindak pidana Pencurian sepeda Motor Yamaha Mio di Desa Tanjung Karangan dan pencurian 2(dua) buah kipas angin di Masjid AL-AMIN Desa Tanjung Karangan Kecamatan Tanjung Agung. Situasi aman terkendali,”ungkapnya.

” Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

(Ju/sp)

Leave A Reply

Your email address will not be published.