Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Polisi Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba 

0
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Narkoba jenis sabu seberat 53,26 gram berikut tersangka Arfani (33) dan Ariansyah (30), keduanya warga KH Azhari lorong Rawa-rawa RT 26 kelurahan 12 Ulu kecamatan Seberang Ulu II Palembang ini diamankan tim buser dari unit Reskrim Polsek Plaju Palembang.

 

Menurut pengakuan Alfani dirinya mengatakan bahwa narkoba tersbut di dapat dari seorang yang merupakan  bandar di kawasan Plaju yakni berinisial DD untuk diantar kepada pembeli dengan upah sebesar Rp2 juta.

 

“Saya sudah satu bulan ini kenal sama DD Pak. Lalu saya disuruh untuk mengantar sabu itu kepada pemesan, Tapi saya tidak tau kalau yang memesan itu adalah polisi,” kata resedivis kasus yang sama di tahun 2015 menjalani hukuman selama 2,5 tahun.
Hal yang sama dikatakan tersangka  Ardiansyah dimana dirinya mengaku sebagai kurir, jika berhasil mengantarkan pesanan tersebut kepada  pembeli akan mendapatkan upah Rp 5 juta. “Iya pak, saya hanya kurir, cuma tukang antar. Dan jika berhasil saya akan diupah Rp 5 juta pak. Saya terpaksa melakukan ini karena tidak ada pekerjan,” ungkap resedivis kasus yang sama mendekam sel tahanan selama 1 tahun.

 

Sementara itu, Kapolsek Plaju AKP Rizka Apriyanti mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari pihaknya yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy (penyamaran menjadi pembeli) pada Kamis (1/2/2018) sekitar pukul 17.15 WIB.

 

Lalu kemudian, anggota kita melakukan penyamaran sebagai pembeli lalu sepakat bertemu di kawasan yang telah ditentukan di jalan DI Panjaitan gang Adil kelurahan Plaju Ulu kecamatan Plaju Palembang.

 

“Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 53,26 gram senilai Rp 50 juta yang saat itu digantung tersangka distang motor dengan dibalut lakban hitam dan 1 unit motor Yamaha X-Vion bernopol BG 5065 JAL. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman selama 15 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.

 

Reporter : Meyda Sari
Editor      : Arman

Leave A Reply

Your email address will not be published.