Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Polisi Tarik Kembali SPDP Prabowo Terkait Dugaan Kasus Makar

0

JAKARTA, rakyatrepublika.com-

Pihak kepolisian menarik kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang mencantumkan nama Prabowo Subianto sebagai tersangka kasus dugaan makar.

“Prabowo merupakan seorang tokoh bangsa yang harus dihormati. Selain itu, dari hasil analisis penyidik diketahui belum waktunya untuk menerbitkan SPDP itu karena nama pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (21/5/2019).

Menurut Argo, atas dasar itu maka polisi menganggap perlu ada proses penyelidikan lebih dulu sebelum ditingkatkan menjadi proses penyidikan.

“Jadi, belum perlu dilakukan penyidikan, karena perlu dilakukan cross check dengan alat bukti lain, oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik,” jelas Argo.

Sebelumnya beredar surat Polda Metro Jaya nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.

Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto SH MH M.KN melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.

Surat itu juga menyebutkan Eggi Sudjana bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo diduga melakukan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam salinan, dugaan makar yang dituduhkan kepada Prabowo selaku terlapor dibuat pada 19 April lalu. Lantas, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP pada 17 Mei.

Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.

Reporter : Ahmad Munif

Leave A Reply

Your email address will not be published.