Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Puan Maharani : Pemerintah Harus Penuhi Hak Pendidikan Juga Kesehatan Serta Pekerjaan

0

JAKARTA, rakyatrepublika.com-

Salah satu elemen penting dalam isu hak asasi manusia (HAM) adalah hak ekonomi, sosial dan budaya yang bermuara pada terwujudnya kesejahteraan umum warga negara.

“Hak – hak tersebut harus dipenuhi seiring dengan pemenuhan hak sipil dan politik yang bertumpu pada kebebasan dan kesetaraan warga negara,” demikian keterangan Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (10/12/2019).

DPR melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, kata politisi PDIP itu memastikan bahwa pemerintah melalui program pembangunan dapat memenuhi hak-hak rakyat tersebut.

Seperti hak dasar sosial, ekonomi, dan budaya yang perlu menjadi perhatian bersama saat ini hak atas pendidikan, kesehatan, dan hak atas pekerjaan.

Hak atas pendidikan menurut Puan, mensyaratkan adanya kualitas dan mutu pengajaran yang sama di seluruh wilayah NKRI yang bisa dinikmati seluruh kelompok masyarakat pada seluruh jenjang Pendidikan dari Pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

“Jadi, pemerintah berkewajiban menyiapakan infrastruktur Pendidikan yang berkualitas, meningkatkan kualitas pengajar dan biaya Pendidikan yang terjangkau oleh semua kelompok masyarakat sehingga kualitas Pendidikan mereka tidak ketinggalan dari negara-negara lain,” ujarnya.

Hak atas kesehatan diatur dalam ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menurut Puan, hak atas kesehatan meliputi hak untuk mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang sehat, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak.

“Terkait dengan hak atas kesehatan, pemerintah wajib menyelesaikan persoalan BPJS kesehatan sehingga hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tidak terganggu. Pemerintah juga berkewajiban melindungi hak kesehatan ibu terutama karena masih tingginya angka kematian ibu melahirkan sebesar 305 per 1000 kelahiran,” jelas Puan.

Selain itu, pemenuhan hak kesehatan anak masih belum memadai mengingat prevalensi balita stunting di Indonesia, paling tinggi dibanding negara G-20 lainnya, meskipun dalam sepuluh tahun terakhir angka itu turun 10 persen menjadi 27,67 persen.

Terkait hak atas pekerjaan, Pemerintah berkewajiban melindungi hak atas pekerjaan warga negara di tengah gempuran disrupsi yang akan mengakibatkan hilangnya pekerjaan-pekerjaan tradisional.

Dengan demikian, pemerintah harus segera menyiapkan program peningkatan kapasitas dan kompetensi warga negaranya agar mereka bisa beradaptasi dengan pekerjaan-pekerjaan baru yang lahir dari revolusi industri 4.0

“DPR sesuai tugas pokok dan fungsinya siap bekerjasama dengan pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak warga negara atas Pendidikan, kesehatan dan pekerjaan yang layak,” pungkasnya.

Reporter : Achmad Munif

Leave A Reply

Your email address will not be published.