Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Richard Lee Dijemput Paksa Pihak Polda Metro Jaya, Razman Sebut Kliennya Dikriminalisasi

0

PALEMBANG, rakyat Republika.com –

Perseteruan antara dokter Richard Lee dengan Kartika Putri terus berlanjut dan memasuki babak baru, Rabu (11/8/2021) pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya di Jakarta, sekitar pukul 12.00 WIB menjemput paksa Richard Lee dari rumahnya untuk kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. 

Dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova nipol D 216 CC, Richard Lee akhirnya pergi disaksikan istri dan orang tua dokter Richard Lee yang terlihat histeris karena menolak anaknya dibawa dari rumahnya yang berada di Griya Investama, Blok DD 7, Kecamatan Kalidoni, Palembang tersebut.

“Saya tidak mau dibawa ke Polda Metro Jaya sebelum kuasa hukum saya datang,” ujar Richard Lee kepada polisi yang membawanya.

Kasus ini sendiri berawal setelah sebelumnya Kartika Putri  dilaporkan balik oleh Richard ke  ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Rabu (3/2/2021) lalu.

Laporan ke polisi itu merupakan buntut dari tindakan Kartika yang lebih dulu melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya.

Diketahui, perseteruan ini bermula saat mengulas produk kecantikan yang dianggap berbahaya. Rupanya, produk kecantikan tersebut pernah dipromosikan Kartika Putri. 

Sementara itu, kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution mempertanyakan penangkapan paksa yang dilakukan kepolisian Polda Metro Jaya terhadap kliennya. 

Menurut Razman, penangkapan yang dilakukan terhadap dr Richard Lee tersebut merupakan bentuk kriminalisasi yang sudah melanggar ketentuan hukum. 

“Ditambah lagi saat ini dr Richard Lee sudah berstatus tersangka tanpa ada pemberitahuan jelas sebelumnya, klien saya ini bukan teroris atau penghina negara, kasusnya ini remeh temeh tapi kenapa klien saya dikriminalisasi,” ujar Razman saat menggelar jumpa pers di kediaman dr Richard Lee yang terletak di Kawasan Kecamatan Kalidoni Palembang. 

Pengacara kondang ini juga mengatakan, dirinya tahu perihal penangkapan setelah dr Richard Lee sendiri yang menghubunginya dengan menggunakan nomor yang tidak ia kenal.

“Saat itu suara Richard Lee terdengar seperti ketakutan ketika mengabarkan perihal penangkapan paksa yang sudah dialaminya, dia bilang, bang saya didatangi oleh polisi dari Polda Metro. Saya tanya kasusnya apa. Dia bilang polisi mau meminta keterangan saya, mau memeriksa handphone saya terkait dengan pelanggaran undang-undang ITE. bahasa yang disampaikan kepada saya seperti itu,” ungkapnya. 

Tak tinggal diam, Razman lantas menghubungi ketua tim yang melakukan penangkapan terhadap ahli kecantikan tersebut untuk mempertanyakan maksud dari penangkapan yang dilakukan. 

“Saya tanya kepada pemimpin tim itu, dalam rangka apa kalian datang. Mereka jawab, datang sesuai perintah tugas untuk memeriksa handphone saudara Richard Lee terkait dengan Instagram,”jelas Razman.

Dilanjutkan Razman, kliennya yakni Richard Lee beberapa waktu lalu juga sudah melaporkan Kartika Putri ke Polda Sumsel. “Saat ini laporan dr Richard Lee dan David Lee terhadap Kartika Putri juga sudah bergulir. Laporannya juga soal UU ITE,” pungkasnya. (Iwan)

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.