Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Selama PSBB, DPR Minta Polisi Tetap Profesional dalam Menertibkan Warga Jakarta

0

JAKARTA, rakyatrepublika.com-

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengimbau aparat kepolisian lebih mengedepankan humanisme dan profesional dalam menertibkan warga selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Rakyat sedang susah. Psikologis masyarakat sedang tertekan oleh penyebaran virus Corona. Sehingga aparat yang bertugas di lapangan harus mengedepankan langkah persuasif dan humanis. Ketegasan harus ditunjukkan sebagai bukti nyata kehadiran negara, tapi tetap profesional, modern, dan terpercaya,” tegas Herman, Rabu (8/4/2020).

Untuk itu, politisi PDIP itu berharap agar segera ada kejelasan secara detil terkait pelaksanaan tugas aparat kepolisian selama PSBB. Selain detil tugas dan wewenang,
itu harus dipastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar.

“Untuk pelaksanaan tugas di lapangan, saya minta pimpinan dan para pejabat di Polri agat betul-betul memonitor secara berjenjang operasional petugas di lapangan. Termasuk ketersediaan APD dan kecukupan logistik,” kata Herman.

Herman memahami jika anggaran Polri yang mengalami pengurangan selepas dikeluarkannya Perpres No. 54 Tahun 2020. Namun, hal itu bukan menjadi alasan untuk tidak menjalankan tugas dan fungsi Polri secara profesional.

“Berdasarkan Perpres itu, anggaran Polri berkurang sekitar Rp 8 triliun. Saya berharap Polri di bawah Jenderal Idham Aziz bisa melakukan penyesuaian agar fungsi Polri dalam menjamin keamanan dan ketertian masyarakat tidak terganggu akibat pemotongan anggaran tersebut,” jelas Herman.

Karena itu dia mengingatkan Polri agar mengantisipasi potensi meningkatnya gangguan Kamtibmas akibat pandemi Covid-19 ketika penerapan PSBB oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Sebagai penyelenggara Kamtibmas, Polri memiliki fungsi yang strategis untuk memastikan PSBB berjalan dengan baik,” ubgkap Politisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Selain itu, penerapan PSBB ini juga membutuhkan partisipasi masyarakat. “Saya harap warga masyarakat sama-saa memperhatikan isi Permenkes soal PSBB dan bersama-sama mematuhi serta melaksanakan kebijakan PSBB,” tamnahnya.

Sebagaimana diketahui, DKI Jakarta secara resmi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Junat, 10 April 2020. Kepastian penerapan ini didapat setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan dari Gubernur Anies Baswedan. (Achmad Munif)

Leave A Reply

Your email address will not be published.