Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Sidang Pemalsuan Surat Tanah Digelar di Pengadilan Negeri Palembang Dengan Agenda Keterangan Saksi

0 38
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Sidang dugaan pemalsuan surat tanah yang terletak di kawasan Kecamatan Seberang Ulu II Palembang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Rabu (23/7/2021).
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Toch Simanjuntak ini memasuki agenda pembelaan dari terdakwa dengan menghadirkan saksi- saksi dan didampingi penasehap hukum terdakwa Tjik Maimunah yakni Titis Rahmawati.
Dalam keterangan saksi di persidangan, Rusno yang merupakan Ketua RT 53 sejak 2009 hingga sekarang merupakan RW 23 kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang ulu II Palembang.
Dikatakannya, sejak tahun 1990 Rusno dan Agus Toni bahwa dirinya tidak mengetahui tentang adanya penggarapan yang dilakukan Cik Maimunah. DIkatakannya, tahun 2015 Cik Maimunah telah mangajukan SPH.
 Kemudian selaku Ketua RT telah meminta pihak Kelurahan 16 dan kecamatan dan berserta aset daerah bersama BPN agar melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap tersebut.
Usai dipersidangan, Titis Rahmawati selaku kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa agenda kali ini menghadirkan saksi yang meringankan dari klien nya.
“Berdasarkan keterangan saksi, itu apa yang dikatakan saksi berbeda dengan tuntutan JPU. Kalau pihak JPU maupun korban mengatakan klien kami adalah mafia tanah, justru kami mempertanyakan kliennya yang mafia. Jangan mentang-mentang keluarga kepolisian jangan seenaknya di Republik ini, kali ini saya tidak akan mundur apalagi takut, kita akan ikuti permainan ini,” ujar Titis.
Sementara itu, Advokad Razman Arif Nasution selaku Kuasa hukum dari Ratna Juwita mengatakan kalau pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan terdakwa dengan menghadirkan saksi yang mengetahui kronologis sesungguhnya.
“Namun saya berharap kalau pada putusan nanti, majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang seberat-beratnya sesuai dengan tuntutan JPU,” imbuhnya.
Selain itu, tambah Razman, pihaknya juga akan mengambil langkah hukum terhadap pengacara Titis Rachmawati.
“Saya dan tim sepakat akan melaporkan saudara Titis selaku kuasa hukum terdakwa,  karena saya telah melihat videonya sebagai barang bukti bahwa  dia telah menjustifikasi dan menuduh bahwa ibu ratna dan suaminya karena dia memiliki seorang anak polisi maka kasus ini menjadi berjalan,” pungkasnya. (Mella)

Leave A Reply

Your email address will not be published.