Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Tersangka Kasus Korupsi Jalan Atung Jungsu Ditahan di Rutan

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Setelah berkas tersangka berikut barang bukti atas nama tersangka Tedy Junaidi Selaku PPK dalam kasus korupsi Pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu 2013 dinyatakan lengkap atau P 21. Pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel langsung menahan pelaku koruptor di Rutan (Rumah Tahanan) selama 20 hari kedepan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan guna disidangkan

“Tersangka berikut barang bukti sudah kita terima dari penyidik Polda Sumsel dan saat ini tengah kita periksa kemudian langsung dilakukan pengalihan tahanan dari Polda Sumsel ke Rutan Klas 1 A khusus Pakjo,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Agnes Triani SH MH.

Agnes juga menyebutkan, usai pemeriksaan berkas selanjutnya akan di limpahkan ke PN Klas 1A Khusus Palembang guna disidangkan,”Kita teliti dulu, jika tak ada masalah langsung dilimpahkan ke PN,” jelasnya.

Agnes yang didampingi kasi penuntutan Rosmaya SH, Menjelaskan dalam Kasus ini diduga terdapat penyimpangan dari proses tender dan mekanisme lainya, hingga tahap pengerjaan yang dilakukan menggunakan APBD Rp23.595.777.000 tahun 2013 sehingg menyebabkan kerugian negara sebesar 5 milyar.

“Berdasarkan pemeriksaan, banyak penyimpangan dan pelanggaran kewenangan oleh tersangka dan menggunakan perusahaan milik satu orang dengan modus banyak perusahaan,” ujarnya.

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pelaku koruptor ini masih berstatus ASN disalahsatu instansi di kabupaten lahat, dimana perbuatan melakukan penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang dalam kegiatan proyek pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu 2(Dua) jalur aspal hotmix tahap III sumber dana APBD Kota Pagar Alam tahun anggaran 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp 23.595.777.000.

Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Pejabat Pokja, Direksi Pekerjaan (Pejabat Dinas PU Kota Pagar Alam) dan penyedia jasa PT. Baniah Rahmat Utama dengan Direktur M.Teguh yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 4 Miliar , sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU R.I Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Arman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.