Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Vita Selundupkan Sabu Dalam Alat Vital Ini Dihukum 14 Tahun Penjara

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Gara-gara tergiur dengan upah sebesar Rp15 Juta juka nerhasil membawa narkoba yang di simpan di dalam alat vital. Akan tetapi modus yang dilakukan oleh Vita Yuliana (27) diketahui oleh pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPCBC) tipe madya pabean B Palembang dengan barang bukti narkoba mengandung methaphetamine (sabu) seberat 489 gram.

Kasus ini pun berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang. Dimana majelis hakim Saiman SH MH menyebutkan bahwa terdaksa Vita Yuliana terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum membawa narkotika melebihi lima gram melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

“Menghukum terdakwa Vita Vitayuliana selama14 tahun dikurangi masa penahanan sementara dan pidana denda sebesa 1 Miliar subsider 4 kurungan bulan serta menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” kata Saiman, Rabu (28/3/2018) ketika membacakan amar putusan.

Atas putusan yang disampaikan, terdakwa Vita didampingi kuasa hukum dan JPU menyatakan menerima putusan tersebut. Walaupun putusan hakim sedikit ringan dari tuntutan pidana sebelumnya. Dimana JPU Nenny Karmila SH mengganjar terdakwa Vita dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penahanan sementara serta dipidana denda sebesar Rp 1 Miliar Subsider 6 bulan bulan kurungan penjara pada sidang sebelumnya.
“Saya terima Majelis hakim,” kata terdakwa sembari menyesali perbuatannya.

Diketahui sebelumnya, petugas Bea Cukai Palembang bekerjasama dengan BNNP Sumsel Ditnarkoba Polda Sumsel telah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 10 kapsul dengan berat bruro 489 gram yang dibawa oleh seorang perempuan WNI berinisial Vita dengan menggunakan pesawat Air Asia no flight AK453 dengan rute Kualalumpur-Palembang pukul 07.35 WIB.

Penyelundupan ini dapat digagalkan berkat informasi dari kantor wilayah DJBC Sumbagtim dan analisa informasi dari tim KPPBC Palembang tentang adanya rencana kedatangan seorang penumpang perempuan berinisial Vita yang diduga merupakan kurir narkotika. Setelah dirotgen cityscan dua sisi di rumah sakit, baru kelihatan.

Adapun modus operandi yang dilakukan dengan menyembunyikan dua kapsul ukuran besar berisi di celana dalamnya dan memasukkan 8 kapsul ukuran kecil berisi sabu ke dalam anusnya.

Dari hasil pemeriksaan Vita mengakui barang berupa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DD warga negara Malaysia dan ini merupakan pembawaan yang kedua setelah pembawaan yang pertama pada awal Oktober 2017.

Vita datang ke Palembang ini akan menginap di sebuah hotel di Palembang dan akan mengeluarkan kapsul dari anusnya di hotel. Dan kemudian akan membawa sabu tersebut ke Jakarta melalui Bandara SMB II Palembang. (Arman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.