Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Wagub Sumsel Sampaikan Pendapat Gubernur Terkait Dua Raperda Inisiatif DPRD

0
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki sampaikan pendapat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel. Hal tersebut diungkapkannya secara rinci pada Rapat Paripurna XXXIX DPRD Provinsi Sumsel.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Choirul S Matdiah di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel Kamis (25/1/2018). Adapun dua Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Sumsel tersebut diantaranya Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dan Raperda Tentang Pengelolaan dan Pelestarian Ekosistem Gambut.

Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki mengatakan, Diajukannya Dua Raperda usul inisiatif Dewan ini merupakan salah satu manifestasi kerja keras serta kesungguhan DPRD Provinsi Sumsel untuk melaksanakan salah satu fungsinya yaitu fungsi legislasi, dalam upaya melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mendukung suksesnya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sumsel.

Menurutnya, Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan. untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dikatakannya, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa salah satu jenis pajak provinsi adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yaitu berupa semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.

“Pemungutan Pajak Bahan Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yaitu produsen dan atau importir Bahan Bakar kendaraan bermotor, baik untuk dijual maupun digunakan sendiri berdasarkan harga jual bahan kendaraan bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai meliputi pertamax, premium, solar, gas dan sejenisnya yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air,” ungkapnya

Ia menuturkan, memperhatikan kondisi tersebut di atas diperlukan adanya pengaturan maupun peninjauan kembali terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2011 khususnya mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

“Untuk itu kami menyambut baik usul inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap perubahan peraturan daerah ini, mengingat keberhasilan pemungutan pajak daerah sangat tergantung pada kerja sama dan kerja keras kita semua termasuk dukungan DPRD yang terhormat. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dalam rangka pembahasan lebih lanjut, kami memerlukan gambaran mengenai dasar perluasan objek pengenaan PBB-KB untuk sektor usaha ekonomi di bidang industri perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, serta besaran perhitungan tarif pengenaan PBB-KB pada sektor tersebut,” katanya.

Disamping itu pula lanjut Mantan Bupati OKI dua periode ini menambahkan, pembahasan Raperda ini agar dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.

Sedangkan untuk Raperda tentang pengelolaan dan pelestarian ekosistem gambut dikatakan Wagub Sumsel, idealnya pembangunan perekonomian yang memanfaatkan lahan untuk perkebunan dan pertanian haruslah berwawasan lingkungan sehingga dapat menciptakan pembangunan berkelanjutan.

“Untuk itu semua pihak yang terkait dalam menyusun rencana pembangunan agar selalu memperhatikan aspek lingkungan dengan menyeimbangkan antara pemeliharaan lingkungan dengan pemenuhan kebutuhan manusia, dimana manusia memerlukan kebutuhan sandang pangan, dan papan yang diperoleh dari alam sedangkan alam itu sendiri haruslah dilestarikan sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (ril)

 

Editor : Arman

Leave A Reply

Your email address will not be published.