Mengungkap Fakta Dibalik Berita

WNA Asal Malaysia Terancam Lima Tahun Kurungan Penjara

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bernama Ling Lee tiong alias Muslim terancam pidana penjara 5 tahun bui dan denda 500 juta rupiah, ini dikarenakan dirinya tinggal secara ilegal di Indonesia dan menyalahgunakan data yang tidak sah untuk kepentingannya selama satu tahun.

JPU Ursula Dewi SH MH dalam persidangan yang digelar di PN Klas 1A khusus Palembang, Rabu (14/11/2018), mengungkapkan bahwa terdakwa dijerat dengan pasal 126 huruf C no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, yang berbunyi memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Sementara itu, tiga orang saksi perwakilan dari imigrasi yakni Satrio sandi, Kerabat terdakwa Walidayah dan lurah Sri Geni OKI Santriadi pada keterangannya menjelaskan bagaimana terdakwa bisa tinggal di Sumsel mulai dari perijinan maupun pengawasan terhadap terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda jalan nya persidangan hingga pekan depan.”Sidang pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,”ujarnya.

Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Mella

Leave A Reply

Your email address will not be published.