Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Yusril: Menang di MA, KPU Wajib Masukkan OSO di DCT DPD RI

0

JAKARTA, rakyatrepublika.com-

Mahkamah Agung RI akhirnya mengabulkan permohonan uji materil atas Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus Parpol menjadi calon DPD. Sehingga OSO tetap menjadi Caleg DPD RI dari Dapil Kalimantan Barat.

Larangan tersebut sebelumnya tidak ada dalam UU Pemilu maupun Peraturan KPU. Permohonan yang diajukan Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua DPD yang juga menjadi Ketua Umum Partai Hanura.

PKPU Nomor 26 Tahun 2018 itu merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan jabatan kepengurusan seseorang dalam parpol sebagai “pekerjaan”, sehingga tidak boleh menjadi calon anggota DPD.

“Putusan MA tidaklah membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tapi membatalkan PKPU, karena PKPU tersebut dinilai membuat aturan yang berlaku surut,” demikian Yusril Ihza Mahendera, kuasa hukum OSO di Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Apalagi kata Yusril, baik Putusan MK maupun PKPU baru terbit setelah pengumuman DCS. Akibatnya, OSO yang sudah dinyatakan lolos DCS namanya hilang ketika DCT diumumkan. Pemberlakuan surut suatu peraturan dinilai bertentangan dengan UUD 45 dan asas-asas hukum universal.

Semula OSO melakukan perlawanan ke Bawaslu, namun gugatannya kandas. Lalu, tiga pengacara OSO, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, Dr Doddy Abdulkadir dan Dr Herman Kadir melakukan perlawanan ke MA dan ke PTUN. Permohonan uji materil atas PKPU dikabulkan, sementara gugatan di PTUN masih berlangsung.

Akankah perlawanan di PTUN dihentikan OSO? Yusril mengatakan, penghentian perlawanan itu tergantung KPU. Setelah KPU kalah dalam uji materil atas peraturan yang dibuatnya, apakah KPU langsung akan memasukkan nama OSO atau tidak?

Kalau KPU memasukkan OSO dalam DCT kata Yusril, maka gugatan di PTUN itu akan dicabut. “Tapi, kalau KPU tetap ngeyel, ya kami lawan terus. OSO dan kami pengacaranya punya jiwa yang sama, jiwa petarung” jelas Yusril lagi.

Dengan Putusan MA yang membatalkan PKPU tersebut, maka gugatan OSO di PTUN itu, sehingga argumentasi hukumnya akan semakin kuat. “Dan, jika gugatan itu dilanjutkan, maka gugatan OSO melawan KPU di PTUN berpeluang besar untuk dikabulkan,* pungkas Yusril.

Hal yang sama disampaikan Dodi Abdulkadir jika peraturan KPU No.26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD RI, dengan nomor registrasi 65 P/HUM/2018, tanggal 25 September 2018 lalu. “Ya, benar, MA telah mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan bapak Oesman Sapta Odang,” tegas Dodi.

Dengan dikabulkannya permohonan uji materiil tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkewajiban hukum untuk memasukan kembali nama Oesman Sapta Odang sebagai caleg DPD RI dari Kalimantan Barat dalam pemilu 2019.

Dengan demikian, KPU tidak lagi memiliki dasar hukum untuk mencoret Oesman Sapta dan wajib mengembalilan Oesman Sapta dalam daftar nama calon DPD. “Permohonan uji materiil sudah disetujui MA. Berarti PKPU tentang Calon DPD tidak boleh merangkap pengurus partai dibatalkan,” pungkasnya.

Reporter : Achmad Munif
Editor : Elan

Leave A Reply

Your email address will not be published.