Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Dua Terdakwa Korupsi Lift BPKAD Pemkot Palembang Masuk Penjara

PALEMBANG- rakyatrepublika.com-

Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH melakukan penetapan penahanan terhadap dua terdakwa yakni Marzuki dan Ananda Rani Murbaistuti yang diketahui menjabat Kabag Keuangan Pemkot, keduanya ditahan karena tersandung kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lift di Kantor BPKAD tahun 2016.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tipikor Palembang, Senin (12/11/2018),
majelis hakim Abu Hanifah langsung melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa.” Demi kepentingan persidangan majelis hakim memerintahkan melakukan penahanan terhadap dua terdakwa.selama 30 hari kedepan, untuk terdakwa Marzuki dititipkan di Rutan Pakjo sedangkan terdakwa Ananda Rani Murbaistuti dititipkan Rutan Merdeka Palembang,” ujarnya.

BACA JUGA  JPU Tuntut Terdakwa Penggelapan Mobil Selama 2,6 Tahun Penjara

Sementara, JPU Andi Andri Utama SH menerangkan, bahwa pihaknya telah membacakan dakwaan kemudian penasehat hukum terdakwa Marzuki membacakan eksepsi jawaban terkait dakwaan.

“Untuk di penyidikan kita tidak melakukan penahanan karena kerugian negara sebesar Rp 310 juta sebagian sudah dikembalikan sebesar Rp 249 juta dan sisanya akan dikembalikan saat persidangan selanjutnya, untuk kedua terdakwa akan kita jerat dengan Pasal 2,3 dan 9 dengan ancaman 1 sampai 4 tahun penjara.” jelasnya.

Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Mella

BACA JUGA  Sabu dan Ekstasi Diamankan Ketika Hendak Diselundupkan Melalui Porter Bandara