Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Akang Diduga Dua Kali Tersandung Kasus Menyerobot Tanah

0

PALEMBANG- rakyatrepublika.com

Sidang lanjutan ‎kasus dugaan penyerobotan tanah di jalan Demang Lebar Daun, RT 50, RW 11, Kecamatan Ilir Barat I Palembang seluas 1500 Meter Persegi kembali digelar diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Jumat (15/9).

Dipersidangan dengan agenda keterangan terdakwa ‎Fintang Gani alias Akang (45) warga Jalan Kebon Sirih Dalam, RT 02, RW 01, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang ini mengungkapkan dihadapan majelis hakim dimana dirinya tidak pernah memalsukan data otentik.

“Saya tidak mengetahui siapa yang memalsukan ‎akta tersebut, saya hanya sekedar saksi kasus pemalsuan data otentik, yang memalsukan itu badar Budi, saya ini hanya saksi sebagai penjual tanah saja,” kilahnya dihadapan majelis hakim Sunggul SH MH.

Ia pun menyebutkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan data otentik lantaran tidak memenuhi panggilan dari penyidik, “Saya mendapatkan panggilan sebanyak dua kali, akan tetapi pada panggilan ketiga saya pun tidak datang‎ memenuhi panggilan sebagai saksi, oleh karena itulah saya pun ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Selain itu juga, Akang menyebutkan lebih jauh bahwa dirinya pernah tersandung kasus yang sama yakni menjadi perantara jual beli sebidang tanah di kecamatan Air Batu‎, Kabupaten Banyuasin. “Selain perkara ini, saya pun dituding sebagai perantara jual beli tanah, saat itu saya sebagai penerima uang penjualan yang disaksikan notaris Mardiyandi,” ungkapnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut ‎Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jamiah SH mengganjar terdakwa Akang atas perbuatan yang dilakukannya diduga menyerobot sebidang tanah. Selanjutnya terdakwa Akang dijerat dengan dakwaan pertama pasal 263 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua pasal 263 ayat (2) KUHP. (Arman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.