DPR: Tak Ada Larangan Rangkap Jabatan Bagi Kabinet Jilid II
JAKARTA, rakyatrepublika.com-
Jika pada periode pertama (2014 – 2019) Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang rangkap jabatan antara menteri dengan ketua umum partai, apakah pada periode kedua (2019 – 2024) itu akan memberlakukan? Tapi, rangkap jabatan itu tak ada larangan dalam undang-undang.
“Rangkap jabatan itu tak ada larangan dalam UU. Yang penting menteri itu berkualitas, integritas, loyalitas, kapabilitas, memiliki leadership yang baik untuk mengelola lembaga, tapi semua itu hak prerogatif presiden,” demikian anggota FPAN DPR RI, Viva Yoga Mauladi.
Hal itu disampaikan dalam dialektika demokrasi “Periode kedua Jokowi, Masihkan Larangan Aturan Rangkap Jabatan Diberlakukan?” bersama anggota FPKS DPR RI, Nasir Djamil, anggota FPPP DPR RI, Saifullah Tamliha, dan Direktur Eksekutif Voxpol Indonesia, Pangi Syarwi Chaniago di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Selain itu lanjut Wakil Ketua Komisi IV DPR itu, tak ada aturan menteri itu dari parpol maupun non parpol. “Jadi, salah jika menyebut dari parpol itu tidak profesional, dan sebaliknya dari non parpol itu profesional. Juga tak tepat koalisi pemerintah anti kritik, dan oposisi yang kritis. Di DPR ini keduanya sama-sama menjalankan fungsi kontrol kepada pemerintah,” jelas Viva.
Hal yang sama disampaikan Pangi, jika rangkap jabatan itu tidak diatur dalam UU No. 23 tahun 2014. “Selama jabatan itu tidak dibiayai oleh APBN dan APBD, maka rangkap jabatan itu boleh saja. Karena itu Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, disamping waktunya tinggal 1,5 tahun, maka tak masalah dan dipertahankan oleh Jokowi,” katanya.
Sementara Menkopolhukam Wiranto, dan Puan Maharani harus mundur dan non aktif dari Hanura dan PDIP. Sedangkan Ketua Umum PKB A. Muhaimin Iskandar memilih tetap memimpin partai dan Wakil Ketua MPR RI.
Lalu, apakah ke depan kebijakan rangkap jabatan itu akan diberlakukan lagi? Menurut Pangi, Jokowi sudah berhasil di periode pertama, sehingga ke depan bisa tidak berlaku lagi. “Jokowi sepertinya perlu kerja cepat dan tak mau repot lagi dengan urusan parpol,” pungkasnya.