Mengungkap Fakta Dibalik Berita

KIR Angkot Bakal Direvisi Enam Bulan ‎Sekali

0
PALEMBANG, rakyatrepublika.com -‎
‎Pemerintah kota Palembang melalui Dinas Perhubungan bakal melakukan revisi enam bulan sekali untuk KIR angkot. Hal ini disampaikan  Kepala Dishub Palembang Kurniawan ketika menggelar  uji emisi untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum, Rabu (1/11/2017).
 
“Kegiatan uji emisi menjadi kegiatan rutin Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Setiap tahunnya akan ada ribuan kendaraan baik kendaraan pribadi serta angkutan umum perkotaan (Angkot) yang menjalani kegiatan uji emisi untuk melihat sejauh mana tingkat polusi yang dihasilkan dari gas buang kendaraan. ‎Untuk KIR kendaraan angkot bakal kita revisi selama enam bulan sekali,” ujarnya.
 
Selain itu, kata Kurniawan dimana bagi angkot yang tidak lulus dalam uji emisi nantiny akan ada sanksi tegas kepada pemilik angkutan umum.
“Semua datanya kan kita ada seperti nomor lambungnya. Nah itu akan kita sampaikan kepada pemilik kendaraan,” ujarnya disela kegiatan uji emisi.

Pasalnya jelas Kurniawan, uji emisi kendaraan ini sebagai salah satu upaya menjaga kualitas udara di Kota Palembang agar tetap baik, juga sebagai syarat untuk Kota Palembang meraih penghargaan Wajana Tata Nugraha (WTN). Karena itu, pihaknya pun mengimbau kepada pemilik kendaraan khususnya angkutan umum agar memperhatikan kelayakan kendaraan mereka, karena sanksi tegas sudah menunggu untuk pemilik kendaraan yang masih tetap membangkang.

“Pada saat uji emisi selanjutnya diketahui masih tidak lulus akan kita cabut izin operasionalnya.  Bahkan untuk KIR nya tidak akan kita keluarkan karena kita memiliki wewenang untuk itu,” tegasnya‎

‎‎‎Bahkan Walikota Palembang, Firianti Agustinda pun meninjau kegiatan uji emisi kendaraan sekaligus melakukan  uji emisi untuk mobil dinas (mobnas) yang menjadi kendaraan operasional sehari-hari. F‎itri juga tidak sungkan turut membantu petugas yang akan melakukan pengecekan terhadap kendaraan Lalu kemudian setiap angkot di pasang label ataupun setiker jangan membuang sampah sembarangan.‎ “Saya berharap kepada sopir angkot agar tidak membuang sampah sembarangan melalui kaca mobil seperti membuang bungkus permen, Tissu, tolong jaga kebersihannya,” katanya.

‎Dikatakannya, dengan adanya uji emisi ini, selain dapat memantau kondisi kendaraan juga untuk menjaga polusi udara. Karena petugas dapat memberikan arahan kepada pemilik kendaraan yang diketahui tidak lulus uji emisi agar segera memperbaiki mesin kendaraannya.
 
“Kegiatan ini memang rutin dilakukan oleh BLH dan Dishub setiap tahunnya untuk mengetahui kondisi kendaraan. Kalau tidak lulus dalam uji emisi ini, itu artinya ada masalah pada kendaraannya,” ungkap Fitri. ‎
Ketika dinggung mengenai lokasi uji emisi yang hanya dilalui lebih angkutan umum ketimbang bus kota, Fitri menyarankan kepada instansi terkait yang berwenang menggelar kegiatan uji emisi kendaraan ini agar dapat mengambil lokasi yang juga dilalui oleh angkutan bus kota.
“Ya, kita sarankan kedepannya agar uji emisi ini juga di gelar di lokasi yang dilalui angkutan bis kota,” pungkasnya.
 
 
Reporter : Herman
Posting   : Angga

Leave A Reply

Your email address will not be published.