Mengungkap Fakta Dibalik Berita

PNS PU CK Palembang Menangis Saat Berikan Keterangan di Persidangan 

 

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com

Dedi Sumaryanto MT (40) PNS dinas PU CK Palembang yang menjadi terdakwa karena terjerat kasus pengadaan kantong plastik yang dana nya bersumber dari APBD-P sebesar Rp 269 Juta tahun 2015, menangis saat memberikan keterangan kepada mjelis hakim.

Dalam sidang yang digelar, Selasa (3/10/2017) di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus Palembang dengan agenda keterangan terdakwa, Dedi Sumaryanto mengatakan kalau dirinya saat kejadian diperbantukan di dinas Kebersihan dan Keindahan kota Palembang.

.” Saya yang menyusun Harga Perkiraan Sendiri yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen untuk pengadaan kantong plastik pemilihan, setelah dilakukan verifikasi terlebih dahulu secara lengkap untuk melakukan proses lelang kantong plastik, dan dalam satu spesifikasi tidak disebutkan organik atau non organik, hanya ukuran yang disebutkan dengan harga perkiraan sendiri senilai Rp 268.380 ribu,” ujarnya.

Terdakwa kemudian terlihat terus menundukan wajahnya.” Saya menyesal, saya mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan saya kembali, saya juga akan mengembalikan uang kerugian negara akibat perbuatan saya,” ujarnya seraya menyeka air mata yang terus menetes

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung SH, MH memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan.” Sidang akan dilanjutkan Senin (9/10/2017) dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau dakwaan subsider dalam pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan undang- undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Reporter : Arman
Editor      : Mella 
posting   : Angga 
 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.