Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkoba di Perumahan Bukit Sejahtera
PALEMBANG, RakyatRepublika – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Unit 7 pimpinan Iptu Tohirin mengamankan tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di dua tempat yang berbeda.
Ketiga pelaku yakni Efran Susandi (34) warga jalan Swadaya, gang Idaman, kelurahan Srijaya, kecamatan Sukarami Palembang, Wardah Wathoniah (28) warga jalan Tombak, kelurahan 20 llir DII, kecamatan Kemuning Palembang dan Anggiat Fernando (39) warga jalan Inspektur Marzuki, lorong Bakti, kelurahan Siring agung, kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Dari ketiga tersangka, anggota satuan narkoba Polrestabes Palembang turut mengamankan tiga bungkus sabu seberat 305,42 gram, satu buah timbangan digital warna hitam merk Camry, satu buah tas warna hijau hitam merk grees,
satu buah tas warna biru hitam merk Adidas, satu buah ponsel merk Samsung warna putih, satu buah ponsel merk Nokia 215 warna hitam, satu buah ponsel Nokia warna hitam dan satu buah ponsel Samsung warna putih.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di Perumahan Bukit Sejahtera yang beralamat di Jalan Cendana TK Kelapa 7 Blok EC, Kelurahan Bukit lama, Kecamatan IB I Palembang.
“Ya dari laporan itulah anggota kita bergerak cepat hingga pada Selasa (31/8/2020) sekitar 21.30 WIB anggota mengamankan pelaku Efran dan Dinda di tempat kontrakannya di Tempat Kejadian Perkara,” ujarnya, Rabu (2/9/2020).
Kemudian lanjut Anom mengatakan, anggota langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Anggiat yang tidak jauh dari TKP selanjutnya kedua pelaku juga berhasil ditangkap.
Dari penuturan para pelaku, Anom menjelaskan, sebelum tertangkapnya ketiga pelaku ini pada Sabtu sekitar pukul 05.30 WIB Anggiat menitipkan dan menyimpan barang bukti
tiga bungkus narkotika jenis sabu sebanyak 305,42 gram pada pelaku Efran dan pelaku Dinda di rumah kontrakannya di Perumahan Bukit Sejahtera jalan Cendana TK Kelapa 7 Blok EC, kelurahan Bukit Lama,kecamatan IB I Palembang.
“Dari informasi masyarakat anggota kita lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengamankan pelaku Efran dan Dida, kemudian anggota kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Anggiat,
ketiga pelaku diancam dengan pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara diatas 20 tahun,” pungkasnya.
Sementara tersangka Dinda saat ditanyai mengatakan, bahwa narkoba yang ada padanya merupakan barang titipan tersangka Anggiat.” Barang itu titipan dan saya dikasih uang Rp 600 ribu, ini yang kedua kalinya saya mendapat titipan narkoba,” katanya. (Haris)