Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Safitri Dituntut JPU Enam Bulan Penjara

0

PALEMBANG , rakyatrepublika.com –

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita Royani SH, menuntut terdakwa Safitri Indah Wuri selama 6 bulan penjara.Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Khusus Palembang,Selasa (11/12/2018).

Pada persidangan yang di ketuai majelis hakim Saiman SH MH tersebut,JPU menyebut terdakwa terbukti secara sah melanggar hukum. “Karenanya, terhadap terdakwa di tuntut 6 bulan penjara,” katanya.

Usia sidang, Ita mengatakan , tuntutan yang diberikan sudah berdasarkan fakta persidangan. Selain memang uang para korban pun telah di kembalikan dan telah terjadi perdamaian antara korban dan keluarga terdakwa.

Disisi lain,Penasehat Hukum terdakwa Rusli Bastari mengatakan, pada pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, ia menyebut bahwa kasus tersebut merupakan dana perdata. Kemudian, antara korban dan terdakwa sudah ada perjanjian. “Kami harapkan hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan putusan yang seringan ringannya,” katanya.

Diketahui, kasus bermula saat terdakwa Safitri Indah Wuri als Indah binti M. Saleh Karim menawarkan kepada Isa Tjandra als Feni ( adik saksi korban) bahwa terdakwa mendapatkan tiket untuk keliling eropa sebanyak 50 tiket yaitu untuk 50 orang dalam rangka ulang tahun Sriwijaya Air dan 50 tiket tersebut khusus untuk karyawan Sriwijaya Air, dan sudah bekerjasama dengan PT Life Condotel dengan penyedia jasa tiket PT Panorama Plaza Indonesia dengan jadwal pemberangkatan pada tanggal 12 April 2018 selama 12 hari kemudian terdakwa menawarkan kepada korban Isa Tjandra namun ternyata tidak pernah ada paket tour tersebut.

Reporter : Yoga Nasuhi

Editor : Mella

Leave A Reply

Your email address will not be published.