Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Ini Dituntut Lima Tahun Penjara

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com – Tiga terdakwa yang tersandung kasus narkoba yakni Ronal Diansyah (27) warga jalan Dwikora II, RT 12 RW 03, kelurahan Demang Lebar Daun, kecamatan IB I Palembang, Fajar Saputra (24) dan Kardianto Sugiarto (32) warga jalan Gotong Royong III, RT 05 RW 01, kelurahan Sukodadi, kecamatan Sukarami Palembang‎, Senin (25/9/2017) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang.

Di persidangan, ketiga terdakwa dituntut olehJaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang, Gunawan SH.” Menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun penjara dikurangi selama para terdakwa menjalani masa penahanan sementara serta dibebani pidana denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama enam bulan,” ujar JPU.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan serta meminta agar majelis hakim mempertimbangkan tuntutan JPU karena tuntutan JPU dinilai terlalu tinggi.” Kami mohon Yang Mulia kembali mempertimbangkan tuntutan dari JPU, selain itu terdakwa telah menyesali perbuatan nya dan berjanji untuk tidak mengulangi kembali,” katanya.

Sementara itu, majelis hakim diketuai  Efrata Happy Tarigan‎ SH MH usai mendengarkan tuntutan dari JPU dan juga nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa dari LBH Sejahtera PN Palembana memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan, ” Sidang akan dilanjutkan pekan depan pada tanggal 2 Oktober 2017,” pungkasnya. (Arman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.