Mengungkap Fakta Dibalik Berita

UMKC Pecat Dosen Pelaku Oral Sex

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Universitas Katolik Musi Charitas (UMKC) Palembang mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan secara tidak hormat terhadap RK, oknum dosen yang ditangkap Regu Charli II Tim Hunter Polrestabes Palembang. Oknum dosen ini ini ditangkap 13 Agustus lalu sedang oral seks dengan anak anjal.

Pihak universitas melalui Bidang Humas, Agustinus Riyanto membenarkan bahwa oknum dosen RK tersebut adalah dosen tetap yang sudah lama bekerja sejak tahun 2003.

Selama bekerja di UKMC, yang bersangkutan menunjukan perilaku yang baik, bekerja dengan penuh dedikasi dan bertanggung jawab. “Tidak ada evaluasi negatif berkaitan dengan kasus yang saat ini sedang menimpanya. Hal ini sesuai dengan evaluasi kinerja dosen yang dilakukan setiap semester,” ungkapnya Selasa (18/8/2020).

Dijelaskan, setelah mendapatkan kepastian bahwa RK salah satu dosen di UKMC pada 15 Agustus, segenap pemangku UKMC mulai dari yayasan, Senat dan rektorat menggelar rapat menyikapi sekaligus mengambil tindakan tegas terhadap RK.

Dalam kasus pelecehan seksual, lanjut Agustinus, yang dilakukan oknum dosen tersebut terhadap anak anak di bawah umur merupakan suatu tindakan kejahatan berat, karena dapat merusak kehidupan dan masa depan anak tersebut.

“Dalam hal ini Yayasan Musi Palembang mengambil tindakan tegas terhadap oknum dosen berinisial RK tersebut dengan memberhentikan secara tidak hormat yang bersangkutan sebagai dosen UKMC per tanggal 15 Agustus 2020, berdasarkan surat keputusan Yayasan Musi No: 099 SKEP.YMP FXBNIII/2020 dengan tidak hormat,” tutupnya.

(Mella)

Leave A Reply

Your email address will not be published.